SMARTPEKANBARU.COM – Kantor Wilayah DJP Riau memastikan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tetap membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu selama periode pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Langkah ini diambil guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya bagi Wajib Pajak yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.
Layanan akhir pekan ini diselenggarakan khusus untuk asistensi pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan jam pelayanan mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB. Adapun jadwal operasional layanan akhir pekan tersebut berlangsung pada tanggal:
- 28 Februari 2026
- 1 Maret 2026
- 7 Maret 2026
- 8 Maret 2026
- 14 Maret 2026
- 15 Maret 2026
- 28 Maret 2026
- 29 Maret 2026
Melalui layanan khusus ini, Wajib Pajak dapat memperoleh pendampingan langsung dari petugas DJP dalam beberapa hal teknis, antara lain:
- Aktivasi akun Coretax DJP
- Pembuatan Kode Otorisasi DJP
- Validasi data perpajakan
- Pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Kanwil DJP Riau mengingatkan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan. Khusus bagi unsur ASN, TNI, dan Polri, batas waktu pelaporan adalah 28 Februari 2026 sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat sesuai dengan Surat Menteri PANRB.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax DJP dengan terlebih dahulu melakukan langkah-langkah persiapan. Beberapa hal yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak meliputi: Mengaktifkan akun Coretax
Membuat Kode Otorisasi DJP Menyiapkan bukti potong PPh A1/A2 Menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik
Selain layanan di kantor pada akhir pekan, Kanwil DJP Riau juga menyediakan berbagai kanal asistensi lainnya untuk membantu kelancaran proses pelaporan. Layanan tersebut mencakup bimbingan teknis, layanan di luar kantor, serta fasilitas helpdesk melalui WhatsApp bagi Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan tambahan.
Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Riau berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik guna mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Hal ini merupakan bagian dari upaya mendukung penerimaan negara dan kelancaran pembangunan nasional secara berkelanjutan.
Sumber: Siaran Pers Kanwil DJP Riau
