SMARTPEKANBARU.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Riau resmi menetapkan ketentuan qimat zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Nomor 21/Kw.04.6/BA.03/02/2026 yang diterbitkan pada 25 Februari 2026 sebagai panduan resmi bagi seluruh masyarakat di Bumi Lancang Kuning.
Kepala Kanwil Kemenag Riau, Muliardi, menjelaskan bahwa surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan zakat fitrah selama bulan suci Ramadan berjalan lancar, tertib, dan memiliki landasan yang seragam sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Dalam ketetapan tersebut, besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan adalah senilai 1 (satu) sha’ atau setara dengan berat 2,5 kilogram (3,5 liter) beras per jiwa. Penentuan takaran ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait syarat dan tata cara penghitungan zakat fitrah yang berlaku secara nasional.
“Besaran zakat fitrah 1447 H/2026 M yang ditetapkan adalah 1 (satu) sha’ (gantang) dengan berat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014,” ujar Muliardi, Minggu (2/3/2026). Ia menegaskan pentingnya koordinasi dengan pemerintah daerah dalam menentukan nilai uang tunai yang setara dengan harga beras.
Kakanwil menginstruksikan setiap Kantor Kemenag di daerah untuk segera menerbitkan Surat Edaran mengenai panduan qimat zakat fitrah yang disesuaikan dengan harga beras di wilayah masing-masing. Proses penetapan harga ini diminta untuk berkoordinasi langsung dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat guna mendapatkan data yang akurat.
Muliardi juga mengingatkan bahwa seluruh pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah harus dilakukan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), serta Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Hal ini bertujuan agar penyaluran dana zakat kepada para mustahik dapat terdata dengan baik dan transparan.
Kemenag di setiap kabupaten/kota juga diwajibkan melaporkan hasil pengumpulan dan pendistribusian zakat tersebut paling lambat pada 10 Syawal 1447 H. “Kami meminta seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau segera menetapkan qimat zakat fitrah sesuai harga beras setempat agar masyarakat dapat menunaikan kewajiban dengan jelas dan tepat waktu,” tutupnya tegas.
Sumber: mediacenter.riau.go.id
