SMARTPEKANBARU.COM- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat total tunggakan iuran peserta di Provinsi Riau saat ini telah mencapai angka ratusan miliar rupiah. Dalam kegiatan media gathering di Kantor Kedeputian Wilayah II, Pekanbaru, Kamis sore (26/2/2026), terungkap bahwa porsi terbesar tunggakan berasal dari peserta mandiri dengan angka mencapai Rp289 miliar. Selain itu, sektor badan usaha, ASN, hingga pemerintah daerah juga tercatat masih memiliki kewajiban pembayaran yang belum terselesaikan.
Deputi Direksi Wilayah II BPJS Kesehatan, Octovianus Ramba, menjelaskan bahwa tunggakan di sektor badan usaha sering kali terjadi karena perusahaan sudah tidak beroperasi namun belum melapor secara resmi. Sementara untuk segmen ASN, kendala biasanya muncul dari tenaga kontrak yang masa kerjanya telah berakhir. Meski angka tunggakan cukup besar, pihak BPJS Kesehatan sejauh ini tetap mengedepankan cara-cara yang santun dan persuasif melalui sosialisasi, tanpa memberikan sanksi yang bersifat memaksa kepada warga.
Di sisi lain, saat ini sedang dilakukan pembaruan data besar-besaran bagi peserta bantuan pemerintah (PBI). Sebanyak 264.070 peserta di Riau dinonaktifkan sebagai bagian dari validasi agar bantuan lebih tepat sasaran. Namun masyarakat tidak perlu khawatir, karena di saat yang sama, pemerintah juga mengaktifkan kembali 228.966 jiwa peserta baru. Hingga akhir Januari 2026, tercatat lebih dari 2 juta warga Riau yang iurannya tetap ditanggung oleh pemerintah melalui program PBI JK ini.
Besarnya manfaat program ini terlihat dari nilai klaim layanan kesehatan di Riau yang mencapai angka Rp4 triliun sepanjang tahun 2025 lalu. Angka yang cukup fantastis ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat aktif memanfaatkan fasilitas kesehatan yang ada. Tingginya angka pembiayaan ini pula yang menjadi alasan mengapa ketertiban dalam membayar iuran menjadi sangat penting demi kelangsungan pelayanan medis yang berkualitas bagi semua orang.
Menanggapi pertanyaan terkait isu kenaikan iuran yang ramai dibicarakan, Octovianus menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi resmi dari pemerintah pusat. Memang secara aturan, iuran boleh dievaluasi setiap dua tahun, sementara saat ini iuran sudah tidak naik selama hampir tujuh tahun. Meski begitu, pemerintah masih terus melakukan perhitungan yang matang dan belum mengambil keputusan final agar tidak memberatkan masyarakat di tengah situasi ekonomi saat ini.
Sebagai langkah solusi ke depan, BPJS Kesehatan kini tengah menyiapkan strategi terkait wacana penghapusan tunggakan bagi peserta tertentu, meski mekanismenya masih menunggu regulasi pusat. Pihak BPJS terus melakukan pendataan dan menjalin komunikasi yang baik dengan para peserta. Fokus utamanya adalah memastikan agar seluruh masyarakat Riau tetap bisa mendapatkan perlindungan kesehatan tanpa terhambat oleh beban tunggakan yang menumpuk.
Sumber : Tribun Pekanbaru
