SMARTPEKANBARU.COM – Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyatakan setuju dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad terkait wacana mengembalikan posisi KPK serta klarifikasinya bahwa revisi UU No 30 Tahun 2002 pada 2019 merupakan usul inisiatif DPR, dinilai tidak jujur dan menyesatkan publik.
“Bahkan Jokowi dengan bangga menyatakan ketika itu dirinya tidak menandatangani Surat Pengesahan Revisi UU KPK yang sudah disetujui DPR bersama pemerintah, seakan-akan ia telah berusaha menyelamatkan KPK. Ini adalah semacam tipu muslihat,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus SH di Jakarta, Minggu (1/3/2026).
Menurut Petrus, pernyataan tersebut sengaja disampaikan Jokowi untuk menunjukkan seolah-olah dirinya tidak mendukung revisi UU KPK dari UU No 30 Tahun 2002 menjadi UU No 19 Tahun 2019.
“Ini jelas sebagai pernyataan yang tidak mengandung kebenaran, bodoh tetapi licik, dan menyesatkan publik, karena terdapat peristiwa dan fakta yang membuktikan sebaliknya, yaitu Jokowi sebagai aktor intelektual usul inisiatif revisi UU KPK dengan ‘hidden agenda’ (agenda terselubung) untuk membunuh KPK dengan membatasi usia KPK hanya 12 tahun,” jelas Petrus.
Ia menilai sikap Jokowi tersebut bertujuan membangun kesan bahwa dirinya tidak terlibat dalam upaya pelemahan KPK.
“Padahal terdapat peristiwa dan fakta di mana Jokowi berniat membubarkan KPK melalui pembatasan usia KPK hanya sampai tahun ke-12 dihitung mulai dari tahun 2015,” ujarnya.
Petrus memaparkan, dugaan keterlibatan Jokowi sebagai aktor intelektual dalam usul inisiatif revisi UU KPK berlangsung sejak awal 2015 hingga 2019. Hal itu, menurutnya, dapat dilihat dari tujuh peristiwa dan fakta. Berdasarkan kronologi yang disampaikan DPR saat menjawab permohonan uji materiil dan uji formil di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 79/PUU-XVII/2019 tentang konstitusionalitas UU No 19 Tahun 2019 terhadap UUD 1945, terdapat tujuh peristiwa yang disebut membantah pernyataan Jokowi.
Pertama, sejak Februari 2015 disebut adanya upaya dari Jokowi untuk mengambil inisiatif mengajukan perubahan UU KPK sesuai kewenangan konstitusionalnya berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 kepada DPR.
“Dalam proses perjalanan usul revisi UU KPK selanjutnya, Jokowi berusaha keras agar posisinya sebagai pengambil usul inisiatif tidak diketahui oleh publik, sehingga minta ‘dibarter’ menjadi usul inisiatif DPR. Dengan kata lain Jokowi minta ditukar posisinya di mana posisi usul inisiatif perubahan UU KPK yang semula merupakan Usul Presiden Jokowi, diminta diganti menjadi usul inisiatif DPR,” jelas Petrus.
Ia menambahkan, pada 9 Februari 2015 dilakukan pembahasan bersama antara Presiden dan DPR terkait revisi UU KPK dalam rangka mendapatkan persetujuan bersama, termasuk melalui Rapat Konsultasi DPR dan Presiden di Istana Negara. Saat itu, perubahan UU KPK masuk nomor urut ke-63 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015–2019.
Kedua, pada 23 Juni 2015 digelar Sidang Paripurna DPR yang menyepakati RUU KPK sebagai “usulan pemerintah” masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015 dengan opsi pembatasan usia KPK selama 12 tahun.
“Pada saat itu tidak ada satu pun fraksi yang menolak revisi UU KPK dan DPR memasukkannya ke dalam Prolegnas 2015 berdasarkan usulan Presiden,” ujarnya.
Pada 7 Oktober 2015, draf revisi UU KPK usul inisiatif Presiden mulai dibahas dalam Rapat Badan Legislasi DPR. Beberapa poin yang dibahas antara lain pembatasan usia institusi KPK selama 12 tahun, pengurangan kewenangan penuntutan, pembatasan penyadapan, pembatasan rekrutmen penyelidik dan penyidik secara mandiri, serta pembatasan jenis kasus korupsi yang dapat ditangani KPK.
Ketiga, pada 13 Oktober 2015, Presiden dan DPR bertemu dalam Rapat Konsultasi di Istana Negara dan menyepakati empat poin revisi, yakni pemberian kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), pengaturan ulang kewenangan penyadapan, keberadaan penyidik independen, serta pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang pembahasannya ditunda.
Keempat, pada 27 November 2015, Baleg DPR dan Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM disebut menyepakati “barter peran” atau “kekuasaan” untuk mengubah posisi pemerintah sebagai pengusul menjadi usul inisiatif DPR.
Kelima, pada 26 Januari 2016, RUU Perubahan UU KPK masuk nomor urut 37 dalam Prolegnas Prioritas 2016, dengan hanya Fraksi Partai Gerindra yang menolak. Namun, pada 1 Februari 2016 disepakati penundaan revisi karena perlu kajian dan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat.
Keenam, pada Maret 2017, wacana revisi kembali bergulir melalui sosialisasi oleh Badan Keahlian DPR di sejumlah universitas, termasuk Universitas Andalas, Universitas Gadjah Mada, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Nasional, membahas isu pembatasan usia KPK, pembentukan Dewas, serta izin penyadapan.
Ketujuh, pada 3 September 2019, rapat di Baleg DPR kembali membahas RUU KPK setelah sempat tertunda dua tahun. Pada 5 September 2019, seluruh fraksi menyetujui RUU Perubahan Kedua UU KPK sebagai usul inisiatif DPR.
“Pada 12, 13 dan 16 September 2019 dilaksanakan Rapat Kerja Baleg DPR dengan Kemenkumham, Kemendagri, dan Kemen-PAN RB dengan agenda pembahasan RUU Perubahan Kedua UU KPK. Pada 17 September 2019 dilaksanakan Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengambilan keputusan terhadap RUU Perubahan Kedua UU KPK menjadi undang-undang,” lanjutnya.
Pada 17 Oktober 2019, UU KPK Perubahan Kedua diundangkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan HAM.
“Dengan adanya 7 peristiwa di atas, maka membuktikan bahwa, pertama, peran aktif Jokowi sejak awal, yaitu Februari 2015, sudah mengambil inisiatif mengajukan usul Perubahan Kedua UU KPK, dengan opsi utama pembatasan usia institusi KPK dipatok hanya sampai 12 tahun terhitung sejak 2015,” terangnya.
“Kedua, Jokowi memiliki nafsu besar untuk membunuh KPK, mengambil usul inisiatif Perubahan Kedua UU KPK, tetapi tidak berani mengambil risiko dengan tampil secara terbuka dan bertanggung jawab, malah cuci tangan mengambinghitamkan DPR dengan memosisikan DPR sebagai pihak yang menyampaikan usul inisiatif revisi UU KPK.”
“Ketiga, Jokowi tidak segan-segan melakukan kebohongan publik, membangun citra seolah-olah memiliki komitmen tinggi untuk memberantas korupsi, lantas DPR dijadikan kuda tunggangan untuk berbohong dengan mengakui bahwa Senayan sebagai pihak yang mengambil usul inisiatif Perubahan Kedua UU KPK.”
Dengan polemik yang kembali mencuat ini, perdebatan mengenai proses dan latar belakang revisi UU KPK diperkirakan akan terus bergulir di ruang publik. Berbagai pihak pun mendorong agar seluruh proses legislasi saat itu dibuka secara transparan demi menjernihkan persoalan dan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai fakta yang sebenarnya terjadi.
Sumber: Tribunnews.com
