SMARTPEKANBARU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan yang melanggar aturan di Kabupaten Kampar. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Senin (2/3/2026), tim teknis menemukan praktik galian C ilegal yang dilakukan oleh PT Azul Makona Kreasindo di Desa Pulau Tinggi.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Ismon Simatupang, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan respons cepat pemerintah atas laporan yang masuk. Langkah lapangan ini menjadi bukti keseriusan Pemprov dalam menertibkan usaha pertambangan yang merugikan daerah dan masyarakat.
“Ini merupakan tindaklanjut hasil rapat kerja dengan Komisi III DPRD beberapa waktu lalu, mengenai adanya aduan masyarakat tentang aktifitas penambangan ilegal,” kata Ismon.
Berdasarkan data teknis, PT Azul Makona Kreasindo sebenarnya memiliki izin operasional pada lahan seluas 14,8 hektare. Namun, perusahaan tersebut justru kedapatan melakukan pengerukan di luar koordinat yang telah ditetapkan dalam izin mereka, sehingga aktivitas tersebut dinyatakan ilegal.
“Mereka melakukan penambangan bukan pada lahan yang sesuai izin, melainkan pada lahan Surya Andalan Abadi. Jadi kita anggap ini adalah aktifitas ilegal,” ungkap Ismon. Akibat pelanggaran tersebut, Satpol PP Riau langsung melakukan penyegelan lokasi untuk memastikan seluruh kegiatan operasional dihentikan total.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau, Vera Angelika OK, menambahkan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk pendalaman kasus. Pemprov akan menelusuri motif di balik penambangan di lahan yang salah tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Nanti akan kita panggil dua perusahaan ini (PT Azul Makona Kreasindo dan PT Surya Andalan) untuk dimintai keterangan guna pengambilan keputusan. Karena harus diketahui juga alasan penambangan bukan pada tempatnya ini, apakah ada kerjasama atau bagaimana, nanti kita akan dalami,” kata Vera.
Vera juga menegaskan bahwa sanksi berat menanti jika perusahaan tetap membandel, termasuk ancaman pencabutan izin secara permanen. “Kita minta peran masyarakat juga. Apabila memang terdapat aktifitas penambangan kembali, silahkan foto terlampirkan titik koordinat. Karena untuk penindakan perusahaan yang nakal, kita bisa saja berujung pada pencabutan izin secara permanen,” tegasnya.
Sumber: pekanbaru.tribunnews.com
