SMARTPEKANBARU.COM – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), khususnya di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih legal, tertib, dan berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat setempat.
Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Simatupang, mengatakan percepatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait legalisasi pertambangan rakyat.
“Memang saat ini kami sedang mempercepat proses penerbitan izin pertambangan rakyat dengan mempersiapkan seluruh aspek, baik regulasi teknis maupun lingkungan,” katanya.
Ia menjelaskan, wilayah pertambangan rakyat di Kuansing telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah pusat sejak 2022.
Dalam pelaksanaannya, para penambang diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk larangan penggunaan merkuri dalam aktivitas pertambangan.
“Di dalam aturan tersebut sudah jelas, tidak boleh menggunakan merkuri. Itu bersifat mandatory dan harus dipatuhi,” tegasnya.
Saat ini, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan berbagai perangkat pendukung, seperti regulasi pengelolaan tambang rakyat, skema iuran, serta dokumen reklamasi dan pascatambang.
Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai wilayah yang dapat diajukan izinnya serta mekanisme pengelolaannya.
“Kami akan melakukan penjaringan, kemudian mendampingi serta mengarahkan proses perizinan, termasuk izin lingkungan yang menjadi dasar pengajuan ke sistem OSS,” tambahnya.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap aktivitas tambang rakyat di Kuansing dapat berkembang secara legal, aman, dan ramah lingkungan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sumber: Media Center Riau
