SMARTPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Pemerintah secara resmi telah memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang dikenal sebagai PP Tunas (Tunggu Anak Siap), serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, Muliardi, menyampaikan bahwa Menteri Agama telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk mengawal implementasi kebijakan ini secara optimal. Fokus utama pengawalan akan dilakukan di lingkungan madrasah serta berbagai lembaga pendidikan keagamaan yang ada di Provinsi Riau.
Menurut Muliardi, penguatan nilai-nilai agama dan etika harus menjadi fondasi utama yang dimiliki anak sebelum mereka terjun ke ruang digital. “Ruang digital membutuhkan fondasi agama dan etika. Kita ingin memastikan nilai-nilai tersebut tertanam kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum anak melangkah ke dunia maya,” ujarnya dalam keterangan resminya.
Ia menegaskan bahwa peran keluarga menjadi kunci utama dalam mengontrol akses serta penggunaan gawai oleh anak-anak. Kemenag Riau mengajak para guru, kiai, hingga orang tua untuk bersinergi melakukan pendampingan secara bijak dan penuh kasih sayang. Pendampingan yang tepat dinilai akan membantu anak memahami batasan serta menggunakan teknologi secara lebih sehat.
Selain aspek pengawasan, Kanwil Kemenag Riau juga mendorong seluruh lembaga pendidikan untuk mengoptimalkan penguatan literasi digital dalam proses pembelajaran. Upaya ini dinilai sangat penting agar anak-anak tidak hanya dibatasi ruang geraknya, tetapi juga dibekali dengan kemampuan menggunakan teknologi secara bijak serta bertanggung jawab sejak dini.
Kebijakan pembatasan melalui PP Tunas ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem ruang digital yang jauh lebih aman bagi anak-anak di Riau. Dengan kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan orang tua, diharapkan generasi muda tetap dapat tumbuh kembang dengan karakter yang kuat serta akhlak yang baik di tengah kemajuan teknologi.
Sumber: Media Center Riau
