SMARTPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau secara resmi mengeluarkan larangan keras bagi seluruh satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, untuk menahan ijazah siswa. Kebijakan ini menegaskan bahwa ijazah adalah dokumen resmi negara yang menjadi hak setiap peserta didik yang telah dinyatakan lulus, Kamis (16/4/2026).
Melalui Surat Edaran (SE) nomor B/14/100.3.4/DISDIK/2026, Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, menekankan bahwa kewajiban administratif tidak boleh menghambat penyerahan dokumen kelulusan tersebut. Penahanan ijazah seringkali dikaitkan dengan masalah tunggakan biaya pendidikan atau sumbangan komite.
“Sekolah tidak dibenarkan menahan atau tidak menyerahkan ijazah kepada peserta didik dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya pendidikan, sumbangan komite, maupun kewajiban administrasi lainnya,” tegas Erisman Yahya, Rabu (15/4/2026).
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Disdik Riau menekankan bahwa penyerahan ijazah harus dilakukan secara tertib, tepat waktu, dan langsung kepada pihak yang berhak tanpa hambatan.
Pihak dinas juga memastikan akan melakukan monitoring dan pembinaan secara berkala ke sekolah-sekolah di seluruh wilayah Riau untuk memastikan aturan ini berjalan optimal. Sekolah yang terbukti melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi aturan ini demi melindungi hak-hak peserta didik untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja,” pungkas Erisman.
Sumber: Media Center Riau
