Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Anggaran Tak Jelas, NPC Riau Pulangkan Seluruh Atlet dari Mess Olahraga
  • Cara Mengatasi Mata Panda pada Pria Menurut Dokter Lifestyle
  • Sidang Paripurna ke-12 Digelar Oleh DPRD Inhil, Dengarkan Jawaban Bupati Inhil Terhadap Pandangan Fraksi Riau
  • DPR RI Sebut PPPK Berpeluang Diangkat Jadi PNS Berdasarkan Revisi Undang-Undang ASN Ordinary News
  • OJK Riau Perkuat Literasi Keuangan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Ordinary News

DPRD Pekanbaru Terima Banyak Aduan Pemilihan RT RW di Rumbai

Posted on 16 April 202616 April 2026 By Putri Anjelina

SMARTPEKANBARU.COM – Masyarakat Kota Pekanbaru hingga saat ini masih terus menyampaikan keluhan terkait proses pemilihan RT dan RW kepada perwakilan mereka di DPRD Pekanbaru. Persoalan ini dinilai belum sepenuhnya terselesaikan, meskipun aturan resmi telah diterbitkan oleh pemerintah daerah. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat ketidaksesuaian antara regulasi yang berlaku dengan pelaksanaan di lapangan, sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat.

Hal serupa juga disampaikan oleh warga di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Meskipun Pemerintah Kota telah mengeluarkan regulasi yang mengatur mekanisme pemilihan RT dan RW melalui Perwako Nomor 48 Tahun 2025, dalam praktiknya masih ditemukan dugaan pelanggaran oleh sebagian panitia pelaksana. Situasi ini menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi penerapan aturan serta pengawasan dari pihak terkait agar proses pemilihan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Anggota Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru, Syamsul Bahri. Sebagai legislator dari daerah pemilihan Rumbai, ia mengungkapkan bahwa hampir di setiap kesempatan bertemu dengan warga, keluhan terkait pemilihan RT dan RW yang tidak sesuai dengan Perwako Nomor 48 selalu menjadi topik yang disampaikan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut bersifat luas dan dirasakan oleh banyak warga di wilayah tersebut.

“Di tiga kecamatan di kawasan Rumbai (Rumbai, Rumbai Barat dan Rumbai Timur), warga banyak mengadukan pemilihan RT RW yang menyalahi aturan. Setidaknya ada di 12 tempat,” kata Syamsul Bahri kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (12/4/2026). Aduan yang diterima tersebut mencakup berbagai permasalahan, mulai dari adanya dugaan intervensi oleh oknum tertentu, pembentukan panitia pelaksana di tingkat RW yang seharusnya tidak diperlukan karena panitia resmi telah dibentuk di tingkat kelurahan, hingga berbagai bentuk penyimpangan lainnya yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Syamsul Bahri juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa permasalahan ini berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat apabila tidak segera ditangani dengan baik. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW di seluruh wilayah Rumbai agar benar-benar mengacu pada Perwako Nomor 48. Langkah ini dinilai sebagai upaya preventif guna menghindari terjadinya polemik berkepanjangan maupun perpecahan antarwarga yang dapat merugikan kehidupan sosial masyarakat.

“Di Perwako 48 itu sudah jelas semuanya. Baik dari segi mekanisme, persyaratan calon, hingga tata cara pemilihan. Maka kita minta pihak kecamatan dan kelurahan segera turun tangan, Jika tidak, dikhawatirkan akan menimbulkan polemik dan perpecahan di lingkungan warga,” sebutnya. Ia juga menekankan bahwa seluruh pihak terkait, khususnya pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan proses pemilihan berjalan sesuai aturan serta mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peran RT dan RW sangat strategis sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat paling bawah. Oleh sebab itu, proses pemilihannya harus dilaksanakan secara transparan, adil, dan akuntabel, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Pengawasan yang ketat dari pihak kelurahan dan kecamatan menjadi kunci penting agar seluruh tahapan pemilihan berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.

Ia juga mengimbau agar proses demokrasi dalam pemilihan RT dan RW tetap dijaga dari campur tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan ketertiban, sehingga proses pemilihan dapat berlangsung dengan lancar tanpa menimbulkan gesekan sosial.

“Kami juga mengimbau masyarakat, untuk tetap menjaga kondusivitas selama proses pemilihan berlangsung. Perbedaan pilihan diharapkan tidak berkembang menjadi konflik yang merugikan masyarakat secara umum. Kami titip pesan, pemilihan semua RT/RW di Rumbai harus berjalan lancar, demokratis, yang nantinya menghasilkan pemimpin lingkungan yang mampu mengayomi serta melayani masyarakat dengan baik,” harapnya.

Sebagai penutup, seluruh pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga kualitas pelaksanaan pemilihan RT dan RW agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan adanya sinergi antara pemerintah, panitia, dan masyarakat, proses demokrasi di tingkat lingkungan ini diharapkan mampu menghasilkan pemimpin yang kredibel serta mampu menciptakan suasana yang harmonis dan kondusif di tengah masyarakat.

Sumber: TribunPekanbaru.com

Election, Government Tags:Demokrasi Lokal, DPRD Pekanbaru, Intervensi Oknum, Kecamatan Rumbai, Keluhan Warga, Konflik Sosial, Pemilihan RT RW, Pengawasan Pemerintah, Perwako 48 2025, Transparansi Pemilihan

Navigasi pos

Previous Post: Lindungi Hak Siswa, Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah dengan Alasan Apapun
Next Post: DPRD Riau Soroti Narkoba Kian Marak di Riau, Desak Kapolda Ambil Langkah Tegas

Related Posts

  • Kolaborasi Gubri dan Kapolda Riau, Pantau Langsung Proyek Strategis Pulau Rupat Government
  • Gubernur Riau Wahid Pantau Layanan Samsat Keliling Saat CFD Government
  • Garap Lahan Sitaan Bareng PT Agrinas, DPRD Riau Usulkan BUMD Kelola Porsi 20 Persen Government
  • Kategori Daerah Rentan Korupsi, Skor Integritas Rendah Jadi Alarm Darurat di Riau Government
  • Perjuangan Bupati Suhardiman Melegalkan PETI: Lahan 2.635 Hektare di Kuansing Masuk IPR Government
  • 12 Ketua PAN Kabupaten dan Kota di Riau Ditetapkan Besok, Gelar Musda Serentak Government

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Mona Plaza Hotel Hadirkan Paket Event All in One, dari Meeting hingga Mini Soccer
  • Bapenda Riau Sediakan Cek Kesehatan Gratis untuk Wajib Pajak di Kampar
  • Google Perluas Fitur Personal Intelligence, Gemini Kini Lebih Memahami Pengguna

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • IHSG Masih Kejar Level 9.000, Waspada Tekanan Jual Business Today
  • Pilkada Siak Dibahas dalam Forum Nasional Evaluasi PSU 2025 News Update
  • Gubri Terima Audiensi Kemenko Kumham Imipas Riau
  • Sekda Kampar Ogah Ikuti Evaluasi Kinerja Pejabat Eselon II, Ini Respon Bupati Ahmad Yuzar Kampar
  • Berkat Inovasi Ramah Lingkungan, PT Pertamina Hulu Rokan Raih 5 Penghargaan EPSA 2024 Riau
  • Pemko Pekanbanbaru Persiapkan Seleksi RT/RW Serentak 2026 Government
  • Kronologi Pria Asal Padang Diduga Akhiri Hidup di Tol Pekanbaru-Dumai Pengendara Sempat Lihat Korban News Update
  • 7 Rumor iPad Air 2026: Chip Baru hingga Koneksi Lebih Cepat Technology

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme