SMARTPEKANBARU.COM – Masyarakat Kota Pekanbaru hingga saat ini masih terus menyampaikan keluhan terkait proses pemilihan RT dan RW kepada perwakilan mereka di DPRD Pekanbaru. Persoalan ini dinilai belum sepenuhnya terselesaikan, meskipun aturan resmi telah diterbitkan oleh pemerintah daerah. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat ketidaksesuaian antara regulasi yang berlaku dengan pelaksanaan di lapangan, sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat.
Hal serupa juga disampaikan oleh warga di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Meskipun Pemerintah Kota telah mengeluarkan regulasi yang mengatur mekanisme pemilihan RT dan RW melalui Perwako Nomor 48 Tahun 2025, dalam praktiknya masih ditemukan dugaan pelanggaran oleh sebagian panitia pelaksana. Situasi ini menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi penerapan aturan serta pengawasan dari pihak terkait agar proses pemilihan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Anggota Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru, Syamsul Bahri. Sebagai legislator dari daerah pemilihan Rumbai, ia mengungkapkan bahwa hampir di setiap kesempatan bertemu dengan warga, keluhan terkait pemilihan RT dan RW yang tidak sesuai dengan Perwako Nomor 48 selalu menjadi topik yang disampaikan masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut bersifat luas dan dirasakan oleh banyak warga di wilayah tersebut.
“Di tiga kecamatan di kawasan Rumbai (Rumbai, Rumbai Barat dan Rumbai Timur), warga banyak mengadukan pemilihan RT RW yang menyalahi aturan. Setidaknya ada di 12 tempat,” kata Syamsul Bahri kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (12/4/2026). Aduan yang diterima tersebut mencakup berbagai permasalahan, mulai dari adanya dugaan intervensi oleh oknum tertentu, pembentukan panitia pelaksana di tingkat RW yang seharusnya tidak diperlukan karena panitia resmi telah dibentuk di tingkat kelurahan, hingga berbagai bentuk penyimpangan lainnya yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syamsul Bahri juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa permasalahan ini berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat apabila tidak segera ditangani dengan baik. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW di seluruh wilayah Rumbai agar benar-benar mengacu pada Perwako Nomor 48. Langkah ini dinilai sebagai upaya preventif guna menghindari terjadinya polemik berkepanjangan maupun perpecahan antarwarga yang dapat merugikan kehidupan sosial masyarakat.
“Di Perwako 48 itu sudah jelas semuanya. Baik dari segi mekanisme, persyaratan calon, hingga tata cara pemilihan. Maka kita minta pihak kecamatan dan kelurahan segera turun tangan, Jika tidak, dikhawatirkan akan menimbulkan polemik dan perpecahan di lingkungan warga,” sebutnya. Ia juga menekankan bahwa seluruh pihak terkait, khususnya pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan proses pemilihan berjalan sesuai aturan serta mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peran RT dan RW sangat strategis sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat paling bawah. Oleh sebab itu, proses pemilihannya harus dilaksanakan secara transparan, adil, dan akuntabel, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Pengawasan yang ketat dari pihak kelurahan dan kecamatan menjadi kunci penting agar seluruh tahapan pemilihan berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.
Ia juga mengimbau agar proses demokrasi dalam pemilihan RT dan RW tetap dijaga dari campur tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan ketertiban, sehingga proses pemilihan dapat berlangsung dengan lancar tanpa menimbulkan gesekan sosial.
“Kami juga mengimbau masyarakat, untuk tetap menjaga kondusivitas selama proses pemilihan berlangsung. Perbedaan pilihan diharapkan tidak berkembang menjadi konflik yang merugikan masyarakat secara umum. Kami titip pesan, pemilihan semua RT/RW di Rumbai harus berjalan lancar, demokratis, yang nantinya menghasilkan pemimpin lingkungan yang mampu mengayomi serta melayani masyarakat dengan baik,” harapnya.
Sebagai penutup, seluruh pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga kualitas pelaksanaan pemilihan RT dan RW agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan adanya sinergi antara pemerintah, panitia, dan masyarakat, proses demokrasi di tingkat lingkungan ini diharapkan mampu menghasilkan pemimpin yang kredibel serta mampu menciptakan suasana yang harmonis dan kondusif di tengah masyarakat.
Sumber: TribunPekanbaru.com
