SMARTPEKANBARU.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan program prioritas nasional pembangunan tiga juta rumah. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penguatan kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta sinergi dengan kementerian, lembaga, dan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Maruarar Sirait, di Kantor OJK, Jakarta, Senin.
Menurut Friderica, OJK telah menggelar Rapat Dewan Komisioner dan menetapkan sejumlah kebijakan strategis guna mendukung implementasi program tersebut. Salah satunya adalah penyesuaian informasi dalam laporan SLIK, di mana hanya kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta yang akan ditampilkan, baik berdasarkan plafon maupun baki debet debitur.
Selain itu, OJK juga menetapkan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK. Status pelunasan kini ditargetkan dapat diperbarui maksimal tiga hari kerja setelah pinjaman dilunasi. Kebijakan ini akan mulai diterapkan paling lambat akhir Juni 2026 guna mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.
Dalam upaya mendukung kelancaran program, OJK turut memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran fasilitas pembiayaan perumahan.
Tidak hanya itu, OJK juga akan menerbitkan penegasan terkait pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah. Penegasan tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan aspek penjaminan dalam pembiayaan sektor perumahan.
Untuk memperkuat koordinasi, OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satgas ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi pengembang dan pemangku kepentingan lainnya, guna mengatasi hambatan yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan.
OJK juga menegaskan bahwa data dalam SLIK tidak secara otomatis menentukan persetujuan atau penolakan kredit. Informasi tersebut hanya menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam analisis pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan.
Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan kebijakan melalui surat resmi pada Januari 2025 yang menegaskan bahwa SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam. OJK juga menyatakan tidak ada larangan bagi lembaga keuangan untuk memberikan pembiayaan kepada debitur dengan kualitas kredit tertentu, khususnya untuk kredit bernilai kecil.
Keputusan pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tetap berada di tangan masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian serta mitigasi risiko.
“OJK akan terus mendorong berbagai langkah strategis guna mempercepat realisasi program 3 juta rumah sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah,” ujar Friderica.
