SMARTPEKANBARU.COM – Para camat di seluruh wilayah Kota Pekanbaru akhirnya dipanggil untuk menghadiri hearing atau rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Pekanbaru pada Senin (6/4/2026).
Agenda ini digelar sebagai tindak lanjut atas berbagai polemik yang muncul dalam proses pemilihan RT dan RW di sejumlah daerah. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Komisi I DPRD dengan suasana yang cukup serius, mengingat banyaknya laporan masyarakat yang masuk terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan.
Dalam rapat tersebut, turut hadir Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Edi Susanto. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar SE SH MH, didampingi Wakil Ketua Irman Sasrianto, serta sejumlah anggota Komisi I lainnya, yakni Aidil Nur Putra SH, Firmansyah Lc MH, Firman SE, dan Syafri Syarif SE.
Kehadiran para pejabat ini menunjukkan bahwa persoalan yang dibahas dianggap cukup penting dan memerlukan perhatian serius lintas pihak. Diketahui, dalam pelaksanaan pemilihan RT dan RW di beberapa wilayah, muncul berbagai persoalan yang cukup signifikan.
Berdasarkan hasil hearing, sekitar 20 persen dari total pelaksanaan pemilihan mengalami kendala atau pelanggaran. Permasalahan tersebut meliputi adanya intervensi dari pihak tertentu, terpilihnya mantan narapidana yang seharusnya tidak memenuhi syarat sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025, hingga adanya dugaan keterlibatan oknum lurah yang ikut memengaruhi jalannya proses pemilihan.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif, menyampaikan secara langsung sejumlah temuan di lapangan kepada para camat dan Kabag Hukum.
Ia menegaskan bahwa di wilayahnya ditemukan adanya oknum yang secara aktif mengatur jalannya pemilihan, bahkan hingga menentukan hasil akhir.
“Di Kecamatan Tuah Madani, banyak warga melapor ke kami, adanya permainan. Bahkan ada yang seperti menjadi Tuhan, memastikan satu calon menang dan calon lain kalah. Ini kan memalukan,” tegas Syafri Syarif.
Pernyataan ini menggambarkan betapa seriusnya dugaan pelanggaran yang terjadi di tingkat masyarakat. Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi I lainnya, Aidil Nur Putra.
Ia menyoroti secara khusus penerapan aturan yang tertuang dalam Perwako Nomor 48, terutama terkait larangan bagi mantan narapidana untuk mencalonkan diri sebagai RT atau RW.
Aidil mempertanyakan konsistensi penerapan aturan tersebut kepada Kabag Hukum Edi Susanto, mengingat adanya kasus yang diduga melanggar ketentuan tersebut.
“Ada kasus di Kelurahan di RW 2 Pebatuan Kulim, oknum lurah terang-terangan mendukung satu calon (RW incumbent), hingga calon itu menang. Padahal eks narapidana. Intervensi lurahnya sangat kuat, ini sama saja lurah tak mengangkangi Perwako. Tolong ini diselesaikan,” pinta Politisi NasDem ini serius.
Pernyataan tersebut mempertegas adanya indikasi pelanggaran yang melibatkan aparatur pemerintahan di tingkat kelurahan. Di sisi lain, anggota Komisi I Firmansyah Lc menyampaikan pandangan yang sedikit berbeda.
Ia menyebutkan bahwa di wilayah Rumbai, khususnya di daerah pemilihannya, pelaksanaan pemilihan RT dan RW berjalan relatif lancar tanpa kendala berarti.
“Ada yang sudah selesai pemilihannya. Alhamdulillah, tidak ada masalah. Itu tadi, sesuai data yang dikemukakan Kabag Hukum, hanya sekitar 20 persen terjadi permasalahan pemilihan RT RW ini,” terangnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa tidak semua wilayah mengalami persoalan, meskipun tetap diperlukan evaluasi menyeluruh.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, menegaskan bahwa seluruh persoalan yang muncul dalam proses pemilihan RT dan RW harus segera diselesaikan oleh camat bersama Kabag Hukum.
Ia menekankan bahwa sebagian besar laporan masyarakat yang masuk menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Perwako Nomor 48. Salah satu contoh yang disorot adalah kasus di Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, di mana diduga terdapat intervensi dari oknum panitia pemilihan karena calon yang didukung memperoleh nilai rendah.
“Kalau melanggar Perwako 48, tentu itu tidak menghargai Wali Kota Pekanbaru. Ini sama saja menentang aturan yang sudah dibuat pimpinannya,” tegasnya, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Menanggapi berbagai laporan tersebut, Kabag Hukum Pemko Pekanbaru, Edi Susanto, menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya telah memberikan arahan kepada seluruh panitia, termasuk camat dan lurah, agar pelaksanaan pemilihan RT dan RW mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Perwako Nomor 48.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada aturan tambahan di luar ketentuan resmi yang berpotensi menimbulkan konflik atau kekisruhan. Selain itu, Perwako tersebut juga mengedepankan prinsip musyawarah mufakat dalam proses pemilihan.
“Saya selalu kedepankan kepada warga, dalam Perwako 48, utamakan musyawarah. Termasuk juga, calon eks narapidana itu tak boleh. Itu sudah melanggar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Edi Susanto mengakui bahwa berbagai persoalan yang muncul tidak terlepas dari adanya oknum yang mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.
Ia menyebutkan bahwa pemerintah kota sebenarnya telah menyiapkan skema pelaksanaan yang baik, namun dalam praktiknya masih terdapat pihak-pihak yang bertindak di luar kendali.
“Kami, Pemko sudah siapkan skenario terbaik, tapi aktornya tetap memainkan peran di luar kontrol kita. Tentu ini jadi catatan kita untuk diperbaiki ke depan,” janjinya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi komitmen untuk melakukan evaluasi dan perbaikan pada pelaksanaan pemilihan berikutnya. Hearing ini menjadi momentum penting untuk mengidentifikasi berbagai kelemahan dalam pelaksanaan pemilihan RT dan RW di Pekanbaru.
Diharapkan, melalui evaluasi menyeluruh serta penegakan aturan yang lebih tegas, proses demokrasi di tingkat paling dasar ini dapat berjalan lebih transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan dapat terus terjaga.
Sumber: TribunPekanbaru.com
