SMARTPEKANBARU.COM — dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, ulama kondang ini membeberkan dinamika hubungan yang tidak harmonis antara Abdul Wahid dan wakilnya, SF Hariyanto, sejak awal masa kepemimpinan mereka.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, UAS membenarkan adanya isu keretakan di antara kedua pimpinan daerah tersebut.
Ketika ditanya oleh hakim mengenai upaya mediasi atau pemberian masukan agar keduanya dapat berjalan selaras, UAS mengungkapkan pandangannya yang cukup mengejutkan.
Menurut penilaiannya, Abdul Wahid dan SF Hariyanto memang sudah tidak sejalan sejak awal mula berpasangan.UAS menjelaskan bahwa ia sebenarnya sempat memilihkan kriteria calon wakil yang dinilai kooperatif dan mau mendengarkan masukan. Namun, keputusan akhir Abdul Wahid untuk menggandeng SF Hariyanto membuat UAS membatasi ruang komunikasinya.
Ia mengaku tidak bisa mengintervensi atau memberikan masukan kepada pihak wakil, sehingga komunikasi intensif hanya dilakukannya kepada Abdul Wahid secara personal.Renggangnya hubungan kedua tokoh ini diperkuat oleh cerita UAS mengenai sebuah pertemuan formal di salah satu kafe di Pekanbaru atas undangan SF Hariyanto.
Dalam kesempatan tersebut, SF Hariyanto menyampaikan dua poin krusial kepada UAS agar diteruskan kepada Abdul Wahid. Poin pertama berkaitan dengan tindakan salah satu tenaga ahli Abdul Wahid, Dani M Nursalam, yang diduga melakukan pengutipan uang.
Poin kedua membahas mengenai penempatan posisi pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau. UAS menilai penyampaian tersebut merupakan imbas nyata dari renggangnya hubungan kerja mereka.Selain masalah komunikasi, UAS juga mengungkapkan keterkejutannya saat pertama kali mendengar kemunculan istilah “Gubernur 1” dan “Gubernur 2”. Sebutan tersebut merujuk pada dominasi kekuasaan, di mana Abdul Wahid diposisikan sebagai Gubernur 1 dan SF Hariyanto selaku Wakil Gubernur diistilahkan sebagai Gubernur 2.
Kesaksian ini dihadirkan oleh tim kuasa hukum dengan harapan dapat memperkuat poin-poin pembelaan bagi terdakwa Abdul Wahid dalam kasus dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau tersebut.
Sumber: Tribun Pekanbaru
