SMARTPEKANBARU.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital.
Peraturan yang berlaku sejak 22 September 2026 tersebut mengatur penyediaan perangkat
yang digunakan dalam pelaksanaan Meterai Teraan Digital (MTD).
“Penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea
Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital. Melalui aturan ini, penyedia, perangkat,
hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan
ketentuan,” ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Inge Diana
Rismawanti.
Penerbitan PER-11/PJ/2026 merupakan tindak lanjut atas penggunaan MTD yang telah
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Bea Meterai. Pengaturan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan
dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai sekaligus memberikan kepastian
dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan MTD.
Secara sederhana, MTD merupakan meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen
menggunakan Printer MTD. Adapun Printer MTD merupakan perangkat khusus yang
terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP dan memiliki spesifikasi yang
ditentukan oleh DJP.
Untuk dapat ditunjuk sebagai Penyedia Printer MTD, pihak yang mengajukan permohonan
harus menyampaikan surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik
melalui saluran yang telah ditentukan. Pemohon juga harus memenuhi sejumlah
persyaratan, antara lain berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memenuhi
ketentuan perpajakan, serta memiliki infrastruktur teknologi informasi, termasuk pusat data
yang berlokasi di Indonesia.
Setelah ditunjuk, Penyedia Printer MTD wajib menjaga kerahasiaan data, serta menerapkan
pelindungan konsumen. DJP melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban
tersebut dan dapat memberikan sanksi berupa teguran, penghentian sementara, hingga
pencabutan penunjukan apabila ketentuan tidak dipenuhi.“Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas,
mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan
memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan,” tegas Inge.
Informasi lebih lanjut mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026
tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital serta ketentuan Bea Meterai dapat diakses
melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak pada pajak.go.id.
