SMARTPEKANBARU.COM Ketua Komisi Pengawas Haji (Komnas Haji) Mustolih Siradj menyebut bahwa penurunan biaya haji 2026 sudah sejalan dengan harapan dan mandat Presiden RI Prabowo Subianto. “Penurunan biaya tersebut sudah mulai mencerminkan harapan dan mandat Presiden yang disampaikan di berbagai kesempatan agar biaya haji bisa terus diturunkan supaya tidak memberatkan masyarakat yang ingin beribadah,” kata Mustolih dalam keterangan pers kepada Kompas.com, Kamis (30/10/2025).
Meski biaya haji tahun ini mengalami penurunan, Komnas Haji mendorong semua aspek kualitas pelayanan harus tetap maksimal. “Baik itu persiapan dari Tanah Air, sampai di Tanah Suci, puncak prosesi ibadah di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) hingga kembali pulang,” ucapnya. Penyelenggaraan ibadah haji 2026 merupakan tugas pertama Kemenhaj mengawal jemaah haji ke Tanah Suci.
“Tentunya akan diawasi dan disorot oleh masyarakat luas dan tentu saja oleh Presiden,” kata Mustolih.
Karena itu, Komnas Haji berharap Kemenhaj dan Panja Haji DPR bisa konsisten terhadap kesepakatan biaya haji ini hingga tahap persiapan penyelenggaraan haji. “Konsisten hingga tuntas seluruh pembahasan persiapan penyelenggaraan haji di parlemen sampai terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi payung hukum resminya,” ucapnya.
Ongkos haji 2026
Ada dua istilah ongkos haj, yakni BPIH dan Bipih. BPIH adalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau total biaya keseluruhan ibadah haji. Adapun Bipih adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji, yakni biaya yang dibayar langsung oleh jemaah. Dengan disepakatinya BPIH tahun 2026 sebesar Rp 87.409.366, calon jemaah haji wajib membayar Bipih sebesar Rp 54.194.366.
Sementara itu, sebesar Rp 33.215.000 lainnya dibayarkan dari nilai manfaat tabungan para jemaah haji.
Sebagaimana diketahui, kuota haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 orang, yang terdiri atas 203.320 calon haji reguler (92 persen) dan 17.680 calon haji khusus (8 persen). Pembagian kuota dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah di setiap provinsi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sumber : kompas.com
