Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Dukung Pengelolaan Kawasan Perbatasan, Plt Gubernur Riau Hadiri Rakorendal BNPP Government
  • Ini Jawaban Syamsuar Terkait Penundaan Musda Golkar Riau Riau
  • Memperkuat Jaringan di Korea Selatan, BRI Merayakan HUT ke-79 RI Bersama Diaspora Internasional
  • Mentan Sebut Harga Beras Mulai Turun di 15 Provinsi, Klaim Stok Nasional Aman hingga Akhir Tahun Economy
  • Penguatan Mitigasi Bencana, Menko Polkam Bakal Pimpin Apel Siaga Karhutla di Riau Government

Alasan MK Wajibkan Setiap AKD di DPR Miliki Keterwakilan Perempuan

Posted on 30 Oktober 202530 Oktober 2025 By Benta Subektianto

SMARTPEKANBARU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta agar setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) harus memiliki keterwakilan perempuan. Dalam pertimbangan hukumnya, MK berpandangan bahwa keterwakilan perempuan di setiap AKD akan memberikan kesempatan anggota DPR perempuan untuk memperjuangkan hak kaum perempuan. “Kehadiran perempuan secara berimbang dan merata pada setiap AKD akan membantu sekaligus memfasilitasi anggota DPR perempuan memperjuangkan hak kaumnya secara kolektif di semua bidang kehidupan bernegara,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang putusan perkara 169/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Atas dasar tersebut, MK menilai penting untuk melakukan penataan ulang dari hulu ke hilir, mulai dari proses rekrutmen calon anggota DPR agar memberikan tempat untuk perempuan. Dalam pertimbangan hukumnya, MK memberikan dua saran untuk merombak susunan anggota DPR di setiap AKD agar memiliki keterwakilan perempuan.

Pertama, DPR menerapkan aturan internal yang tegas agar setiap fraksi menugaskan anggota perempuannya dalam setiap AKD sesuai dengan kapasitasnya. “Apabila suatu fraksi memiliki lebih dari satu perwakilan di suatu AKD, maka minimal 30% (tiga puluh persen) di antaranya adalah perempuan,” kata Saldi.

Dengan cara ini, fraksi di DPR akan memiliki peranan penting dan juga menetapkan kebijakan internal afirmatif gender di internal mereka masing-masing. Sedangkan cara kedua, fraksi langsung ambil andil tanpa harus ada tata tertib secara luas, sehingga anggota fraksi tidak hanya ditempatkan pada komisi yang hanya berhubungan dengan sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak. “Tetapi juga bidang ekonomi, hukum, energi, pertahanan, dan bidang-bidang lainnya. Badan Musyawarah (Bamus) DPR juga memiliki peranan penting untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap komposisi AKD, serta memberikan rekomendasi penyesuaian jika terdapat ketimpangan gender antar-fraksi atau antar-komisi,” ucap Saldi.

Atas dasar pertimbangan dan saran ini, MK kemudian mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini.

MK meminta agar setiap AKD di DPR, dari Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Panitia Khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan setiap pimpinan alat kelengkapan dewan harus memiliki keterwakilan perempuan. MK juga meminta agar para pimpinan di setiap AKD tersebut harus memiliki keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Sumber : kompas.com

Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Komnas Haji Nilai Turunnya Biaya Haji 2026 Cerminkan Harapan Prabowo
Next Post: Dapur Sekolah vs Dapur Terpusat, Mana yang Lebih Aman untuk MBG? Ini Kata Pakar

Related Posts

  • Arief Hidayat dan Anwar Usman Segera Pensiun dari MK, Surat Resmi Sudah Masuk ke DPR Government
  • Harapan Publik pada Reformasi DPR dan Polri: Saatnya Perubahan Nyata Government
  • Mendagri Ingatkan Sanksi Terhadap Bangunan Tak Punya PBG, Peringatan hingga Pembongkaran Nasional
  • Menyelidiki Grup WA Mas Menteri Core Team: Jejak Awal Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Government
  • Komisi I Gelar Rapat Tertutup dengan TNI Bahas Anggaran 2025 Government
  • Yusril: Kasus Ongen Bermuatan Politik, Layak Dapat Amnesti dari Prabowo Government

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Waspada Komplikasi Campak, IDAI Ingatkan Orang Tua Lengkapi Imunisasi Vaksin MR untuk Lindungi Anak
  • Apresiasi Sinergi Imunisasi, Dinkes Riau Targetkan Penurunan Angka ‘Zero Dose’ 25 Persen di Tahun 2026
  • Harga Emas Pegadaian Naik pada 16 April 2026, Antam Tembus Rp3.009.000 per Gram

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Presiden Akan Tentukan Sekdaprov Riau, Ini Tiga Nama Calonnya Government
  • APBD-P 2024 Disahkan Periode Sekarang atau yang Baru?, Jelang Pelantikan DPRD Kampar Terjadi Silang Pendapat Kampar
  • Jalan Selensen-Kota Baru-Bagan Jaya Diperbaiki, Gubri Abdul Wahid: Awal Desember Target Selesai Ordinary News
  • Telkom Riau Gali Peluang Baru Layanan Indibiz dan WMS Bersama Marzha Showroom Ordinary News
  • Punya Utang Rp 906 Miliar, Pemprov Riau Janji Tuntaskan di APBD-P 2025 Government
  • Manager Government Service Wilayah Telkom Riau Silaturahmi ke Kantor Dinas Kominfo Siak Galeri
  • Kim Kardashian Juga Lakukan Perawatan Kecantikan ke Korea Lifestyle
  • Bantah Kebocoran Data Wajib Pajak, DJP Telah Koordinasi dengan Kominfo, BSSN dan Polri Economy

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme