SMARTPEKANBARU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta agar setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) harus memiliki keterwakilan perempuan. Dalam pertimbangan hukumnya, MK berpandangan bahwa keterwakilan perempuan di setiap AKD akan memberikan kesempatan anggota DPR perempuan untuk memperjuangkan hak kaum perempuan. “Kehadiran perempuan secara berimbang dan merata pada setiap AKD akan membantu sekaligus memfasilitasi anggota DPR perempuan memperjuangkan hak kaumnya secara kolektif di semua bidang kehidupan bernegara,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang putusan perkara 169/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
Atas dasar tersebut, MK menilai penting untuk melakukan penataan ulang dari hulu ke hilir, mulai dari proses rekrutmen calon anggota DPR agar memberikan tempat untuk perempuan. Dalam pertimbangan hukumnya, MK memberikan dua saran untuk merombak susunan anggota DPR di setiap AKD agar memiliki keterwakilan perempuan.
Pertama, DPR menerapkan aturan internal yang tegas agar setiap fraksi menugaskan anggota perempuannya dalam setiap AKD sesuai dengan kapasitasnya. “Apabila suatu fraksi memiliki lebih dari satu perwakilan di suatu AKD, maka minimal 30% (tiga puluh persen) di antaranya adalah perempuan,” kata Saldi.
Dengan cara ini, fraksi di DPR akan memiliki peranan penting dan juga menetapkan kebijakan internal afirmatif gender di internal mereka masing-masing. Sedangkan cara kedua, fraksi langsung ambil andil tanpa harus ada tata tertib secara luas, sehingga anggota fraksi tidak hanya ditempatkan pada komisi yang hanya berhubungan dengan sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak. “Tetapi juga bidang ekonomi, hukum, energi, pertahanan, dan bidang-bidang lainnya. Badan Musyawarah (Bamus) DPR juga memiliki peranan penting untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap komposisi AKD, serta memberikan rekomendasi penyesuaian jika terdapat ketimpangan gender antar-fraksi atau antar-komisi,” ucap Saldi.
Atas dasar pertimbangan dan saran ini, MK kemudian mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini.
MK meminta agar setiap AKD di DPR, dari Komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Panitia Khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan setiap pimpinan alat kelengkapan dewan harus memiliki keterwakilan perempuan. MK juga meminta agar para pimpinan di setiap AKD tersebut harus memiliki keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Sumber : kompas.com
