SMARTPEKANBARU – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku telah mencabut banyak Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinilai bermasalah atau tidak beroperasi. Langkah ini ditempuh untuk menata kembali sektor pertambangan nasional. Bahlil menilai banyak IUP dikuasai perusahaan yang berkantor di pusat tanpa memberi dampak berarti bagi daerah penghasil. “Sebagai Menteri ESDM, kami telah mengubah Undang-Undang Minerba. Banyak tambang-tambang yang kemarin saya cabut izin usahanya dan hampir sebagian besar perusahaan tambang itu kantornya ada di Jakarta,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025). Ia menambahkan penertiban administratif perlu dibarengi perbaikan aspek ekologis.
Pengalaman sebagai pengusaha membuatnya memahami kebutuhan pelaku industri mencari keuntungan.
Namun sebagai pejabat negara, ia mengingatkan risiko eksploitasi berlebihan terhadap lingkungan. “Dalam mengelola pertambangan, kita harus berwawasan lingkungan. Jangan lagi kita meninggalkan sejarah kelam bagi anak cucu kita,” tegasnya.
Ia mengakui standar lingkungan yang lebih ketat akan menciptakan dinamika bagi pelaku usaha. Meski begitu, ia meminta semua menerima konsekuensi tersebut demi kelestarian alam. Pertumbuhan ekonomi tetap menjadi target, meski tidak boleh mengabaikan tanggung jawab lingkungan.
“Ekonomi boleh kita dapatkan, tetapi lingkungan juga harus kita jaga. Semua ini adalah bagian dari usaha kita untuk mewariskan sesuatu yang lebih baik kepada anak cucu kita,” ucap Bahlil.
Ia juga menyoroti ketimpangan akses izin antara pengusaha pusat dan pelaku usaha daerah. Prosedur lama dianggap terlalu rumit bagi pengusaha lokal, sementara jaringan kuat di pusat mempermudah akses bagi kelompok tertentu. Situasi ini memicu ketimpangan ekonomi di daerah kaya sumber daya.
Sebagai langkah perbaikan, pemerintah telah merampungkan revisi regulasi, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri. Regulasi baru memberi jalur prioritas bagi Koperasi, UMKM, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk memperoleh izin pengelolaan tambang tanpa mekanisme tender yang dianggap memberatkan.
Sumber : Kompas.com
