SMARTPEKANBARU.COM – Pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Rokan Hulu belum tuntas. Setidaknya hingga Rabu (17/12/2025).
Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Rohul, Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi melalui kabid Perencanaan dan Informasi Kepegawaian Henni Widiastuti mengatakan pengusulan masih proses.
Dari 1.611 calon PPPK Paruh Waktu yang diusulkan, ada 5 yang masih proses perbaikan.
“Tinggal 5 lagi,” kata Henni Widiastuti pada Tribunpekanbaru.com, Rabu (17/12/2025).
BKN sendiri memberi batas waktu pengusulan NIP PPPK Paruh Waktu ini paling lama 20 Desember nanti. Artinya tersiaa 4 hari bagi Pemkab Rohul.
“Kurang tau batas waktunya. Tapi harus segera,” ungkapnya.
Henni Widiastuti juga belum bisa memastikan kapan pelantikan dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Rohul.
Sebab, katanya, belum ada pembahasan hal itu bersama pimpinan.
“Belum ada bahas itu sama pimpinan. Orang belum selesai,” katanya.
Disatu sisi, Pemkab Rohul sendiri sudah mengusulkan gaji PPPK Paruh Waktu dalam Ranperda APBD 2026.
Ranperda tersebut sedang dibahas di DPRD Rohul.
Mengutip berbagai media online, pihak eksekitif dan legislatif Rohul sepakat untuk pengangaran gaji PPPK Paruh Waktu di APBD 2026.
Tentunya sesuai ketentuan dan kemampuan keuangan daerah.
sumber ; tribunpekanbaru.com
