SMARTPEKANBARU.COM -Bulan Desember segera berakhir, dan kita bersiap menyongsong tahun baru 2026. Bersamaan dengan itu, tibalah saat untuk mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2025. Ada hal penting yang perlu diperhatikan: mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan melalui sistem Coretax DJP.
Sebagai bagian dari proses ini, pemotong pajak—baik badan usaha maupun dana pensiun—wajib membuat Bukti Potong PPh Pasal 21 Tahunan dalam bentuk Formulir Bukti Potong A1 (BPA1). Dokumen ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pemotongan pajak selama satu tahun atau bagian tahun pajak, khusus bagi pegawai tetap dan pensiunan yang menerima uang pensiun secara berkala.
Untuk pegawai berstatus PNS, TNI, dan POLRI, bukti potong yang dibuat oleh instansi pemerintah adalah Formulir Bukti Potong A2 (BPA2).Formulir BPA1/BPA2 berbentuk dokumen elektronik yang dibuat melalui modul e-Bupot pada aplikasi Coretax dan wajib diberikan kepada pegawai paling lambat satu bulan setelah masa pajak terakhir berakhir.
Berbeda dengan pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan berdasarkan jumlah hari kerja atau hasil pekerjaan, mereka tidak menerima BPA1 di akhir tahun. Pemotong pajak membuat Bukti Potong Bulanan (BP21) setiap bulan melalui modul eBupot pada aplikasi coretax dan memberikannya kepada penerima penghasilan setiap kali dibuat.
Bagaimana Penghitungan Pajak Akhir Tahun?
Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dapat berupa gaji, uang lembur, bonus, tunjangan hari raya (THR), premi dan penghasilan lainnya yang sifatnya tidak teratur yang keseluruhannya disebut sebagai Penghasilan Bruto dalam 1 (satu) masa pajak. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak bagi pegawai tetap adalah tarif efektif rata-rata (TER) bulanan dikalikan dengan Penghasilan Bruto. Besaran TER bulanan ditentukan besarannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi.
Dasar penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap meliputi gaji, uang lembur, bonus, THR, premi, dan penghasilan tidak teratur lainnya yang disebut Penghasilan Bruto. Penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak bagi pegawai tetap adalah tarif efektif rata-rata (TER) bulanan dikalikan dengan Penghasilan Bruto. Besaran TER bulanan ditentukan besarannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi.
Namun, pada masa pajak terakhir (Desember atau saat pegawai berhenti/pensiun), penghitungan PPh pasal 21 tidak dihitung menggunakan tarif TER bulanan tetapi menggunakan tarif pasal 17 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Pajak Pengasilan dikalikan jumlah Penghasilan Kena Pajak, jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) dihitungan dengan berdasarkan jumlah penghasilan neto dalam 1 (satu) tahun atau bagian tahun pajak dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Validasi NPWP dan Aktivasi NIK
Formulir BPA1 hanya dapat dibuat jika NIK yang berfungsi sebagai NPWP sudah tervalidasi di aplikasi Coretax. Jika belum tervalidasi, sistem akan menampilkan NPWP sementara (contoh: 9990000000999000). Pemotong pajak wajib melakukan aktivasi NIK pegawai agar bukti potong dapat dibuat ulang dengan NPWP yang valid, serta memastikan untuk membatalkan bukti potong yang sebelumnya dibuat menggunakan NPWP sementara.
Untuk memudahkan aktivasi NPWP secara massal, pemotong penghasilan dapat mengakses situs https://portalnpwp.pajak.go.id. Langkah yang perlu dilakukan adalah membuat akun dengan mengklik menu “Daftar di sini”, kemudian mengisi data perusahaan, data penanggung jawab, data staf, serta informasi lainnya.
Selain melalui pemotong pajak, karyawan yang menerima penghasilan juga dapat melakukan aktivasi NIK secara mandiri. Caranya, kunjungi situs coretaxdjp.pajak.go.id, klik menu “Daftar di sini”, lalu pilih opsi “Hanya Registrasi” pada bagian Persiapan Registrasi Wajib Pajak.
Kelebihan Pemotongan Pajak, Apakah Bisa Dikembalikan?
Perbedaan metode penghitungan antara masa pajak terakhir dan masa pajak sebelumnya sering menimbulkan kelebihan pemotongan PPh Pasal 21, terutama ketika pegawai menerima bonus atau THR. Jika pemotongan selama tahun berjalan lebih besar daripada pajak yang sebenarnya terutang, maka kelebihan tersebut wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai tetap atau pensiunan, disertai bukti pemotongan yang diperbarui. Pengembalian ini harus dilakukan paling lambat akhir bulan setelah masa pajak terakhir, dengan tata cara sesuai kebijakan masing-masing perusahaan.
Namun, untuk pegawai PNS, TNI, dan POLRI yang pajaknya Ditanggung Pemerintah (DTP), kelebihan pemotongan tidak dapat dikembalikan karena seluruh pajak terutang sudah ditanggung oleh pemerintah.
Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
Bukti Potong A1 (BPA1) yang diterima karyawan tetap menjadi dasar pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Data BPA1 yang dibuat oleh pemberi kerja akan tersedia secara otomatis (prepopulated) di aplikasi Coretax, sehingga memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan. Format BPA1 yang dibuat melalui aplikasi Coretax, beserta petunjuk pengisiannya, harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
Terakhir, agar proses pelaporan SPT berjalan lancar, pastikan wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax dan mengajukan permintaan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP (KODJP). KODJP berfungsi sebagai alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP.
Bagi wajib pajak orang pribadi, kepemilikan KODJP sangat penting untuk melaksanakan administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP.
penulis ; Imadudin Zauki
