Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • KPID Riau Gelar KPID Award 2025: Wujud Apresiasi untuk Penyiaran Berkualitas dan Beretika di Era Digital Competition
  • Cara Bedakan Nyeri Dada karena Jantung dan Bukan, Cek Gejalanya Health
  • Plt Gubri SF Hariyanto Siap Jalankan Arahan Mendagri, Kepala Daerah Diminta Tetap Siaga di Daerah Ordinary News
  • Pertamina Jadi Tuan Rumah Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024 Riau
  • Dukung Budidaya Perikanan, DKP Riau Salurkan Bantuan Induk Ikan ke Kabupaten Kampar Riau

Jika Upah Tak Sesuai, Buruh Silahkan Lapor Pemerintah dan DPRD Riau

Posted on 13 Januari 202613 Januari 2026 By Iwan Antonius Marbun

SMARTPEKANBARU.COM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Roni Rahmat, menegaskan pihaknya bersama Disnaker kabupaten/kota telah menyurati seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan Upah Minimum yang telah ditetapkan pemerintah. Pada Januari 2026, seluruh perusahaan harus sudah menerapkan upah minimum yang sudah ditetapkan pemerintah.


Roni menyampaikan, kepatuhan terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merupakan kewajiban perusahaan yang tidak dapat ditawar. Pemerintah, kata dia, akan terus mendorong agar kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten di seluruh wilayah Riau.


Selain upaya imbauan, Disnaker juga telah menyiapkan layanan pengaduan bagi pekerja yang merasa dirugikan. Layanan aduan tersebut tersedia di masing-masing Disnaker kabupaten/kota melalui nomor pengaduan yang telah disiapkan.


“Masyarakat juga dapat menyampaikan aduan melalui media sosial resmi Disnaker, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ujar Roni.


Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau turut membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Melalui Komisi V, DPRD siap menampung laporan pekerja yang menerima upah tidak sesuai dengan UMK di daerah masing-masing.

Anggota Komisi V DPRD Riau, Fairus, mengatakan perusahaan wajib patuh terhadap aturan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan hak dasar pekerja.


“Komisi V akan menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran pembayaran upah. DPRD akan berkoordinasi dengan instansi terkait jika ditemukan perusahaan yang tidak patuh,”ujarnya.


Ia juga meminta pemerintah daerah agar lebih serius dalam melakukan pengawasan di lapangan. Pengawasan yang ketat dinilai penting untuk memastikan seluruh pekerja menerima upah sesuai ketentuan serta menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkeadilan di Provinsi Riau.


Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketetapannya, UMP Riau tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.780.495 mengalami kenaikan sekitar 7,74 persen dibandingkan tahun sebelumnya. UMP Riau 2025 tercatat sebesar Rp3.508.776.

sumber ; tribunpekanbaru.com

Government, Ordinary News, Riau

Navigasi pos

Previous Post: Cek Harga Dexlite Hari Ini, Selasa 13 Januari 2026 di SPBU Pertamina se-Indonesia
Next Post: Miche Sari Dewi dan Perjalanan Mendirikan Mische Aesthetic Clinic di Pekanbaru

Related Posts

  • DPRD Riau: MBG Program Presiden Tetap Dilanjutkan Tapi Dilakukan Perbaikan Riau
  • Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 92,9 Triliun, Jauh Lebih Besar dari Paylater Business Today
  • Polsek Kuantan Hilir Tertibkan PETI, 9 Rakit Dimusnahkan di Kuantan Hilir Seberang Riau
  • Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Bahas Langkah Cepat Atasi Lonjakan Kasus Campak Health
  • Pj Gubri Terima Anugerah KPI 2024 Kategori Pemerintah Daerah Provinsi Peduli Penyiaran Riau
  • Pemprov Riau Segel Lokasi Galian C Ilegal PT Azul Makona Kreasindo Kampar Government

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Mona Plaza Hotel Hadirkan Paket Event All in One, dari Meeting hingga Mini Soccer
  • Bapenda Riau Sediakan Cek Kesehatan Gratis untuk Wajib Pajak di Kampar
  • Google Perluas Fitur Personal Intelligence, Gemini Kini Lebih Memahami Pengguna

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Tak Hanya Megawati, Tiga Pevoli Putri Indonesia Ini Dinilai Layak Tembus Liga Korea Musim 2026/2027 Internasional
  • Program Jelajah Anak Riau Resmi Diluncurkan oleh TP PKK Provinsi Riau News Update
  • Hari Guru, Begini Jejak Kisah Guru di Balik Kesuksesan Para Engineer PHR Pekanbaru
  • Riau Terima Penghargaan Nasional dengan Predikat Sangat Tinggi di Bidang Produk Hukum Daerah Government
  • Bono Hotel Pekanbaru Tawarkan Paket Buka Puasa “Pay 10 Get 11” Selama Ramadan 2026 Economy
  • Harga Minyakita di Atas HET, Warga Desak Pemerintah Lakukan Sosialisasi Economy
  • PSPS Pekanbaru di Persimpangan: Pertahankan Kaishu Yamazaki atau Pulangkan Football
  • Momentum Kebangkitan PSPS Pekanbaru di Laga Kandang Kontra Persikad Depok, Tersisa 4 Laga Penentu Football

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme