SMARTPEKANBARU.COM – Dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam permohonannya, keduanya meminta MK melarang keluarga presiden atau wakil presiden yang masih menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres. Mereka menilai, ketiadaan larangan tersebut membuka peluang bagi presiden atau wapres petahana memanfaatkan instrumen negara guna memenangkan anggota keluarganya.
“Pasal 169 UU Pemilu memungkinkan bagi setiap Presiden yang sedang menjabat untuk mengusung anaknya atau adiknya atau anggota keluarga, kerabat dekat sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dalam pemilu presiden di mana presiden yang sedang menjabat itu adalah penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan pemilu, jika hal ini terjadi sama saja dengan menegasikan prinsip objektivitas hukum di mana pasti akan tercipta kondisi di mana hukum digunakan sebagai alat (instrumentalistik) untuk melanggengkan kekuasaan keluarga,” kata pemohon dalam gugatannya dikutip dari situs MK, Jumat (27/2/2026).
Pemohon juga menilai tanpa aturan pembatasan tersebut, kompetisi dalam Pilpres berpotensi menjadi tidak sehat. Selain itu, tidak adanya larangan konflik kepentingan berbasis hubungan keluarga dinilai dapat memengaruhi kualitas kandidat yang berkontestasi.
“Ketiadaan syarat tersebut menyebabkan surat suara yang akan dicoblos oleh para pemohon tercemar oleh ketidakadilan sistemik sehingga hak memilih para pemohon menjadi tidak bernilai secara substantif,” katanya.
Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah maupun semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.
PDIP Pesimis Gugatan Dikabulkan MK
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, menyatakan pesimistis gugatan tersebut akan dikabulkan. Ia menilai persoalan legal standing atau kedudukan hukum pemohon berpotensi menjadi alasan penolakan.
“Saya khawatir gugatannya ditolak karena legal standing. Tetapi soal gugatan itu adalah hak warga negara. Silahkan saja,” ujarnya.
Menurutnya, gugatan semacam itu lebih tepat diajukan oleh kandidat capres atau cawapres yang merasa dirugikan secara langsung oleh ketentuan dalam undang-undang tersebut.
PAN Minta MK Objektif saat Memutuskan
Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional, Saleh Partaonan Daulay, meminta para hakim konstitusi bersikap objektif dalam memutus perkara.
“Dalam konteks ini tentu para hakim konstitusi harus memberikan penilaian yang objektif terhadap kasus yang ada ini,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya memastikan apakah terdapat hak konstitusional penggugat yang terabaikan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa jika gugatan dikabulkan, hak konstitusional warga negara lain termasuk anak presiden atau wakil presiden dapat terdampak.
“Tapi karena nuansa itu perlu dibuktikan maka perlu diuji di MK sehingga demikian segala sesuatu aturan yang dinilai pihak keluarga penguasa yang menjabat bisa diantisipasi dan dengan demikian pelaksanaan demokrasi di Indonesia didasarkan atas prinsip keadilan,” imbuhnya.
PSI: Semua Warga Negara Punya Hak yang Sama
Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia, Ahmad Ali, menegaskan bahwa seluruh warga negara harus diperlakukan sama tanpa diskriminasi. Ia menyebut isu serupa pernah diuji di MK dan berujung pada penolakan.
“Tesis ini kan sudah pernah diuji oleh MK tentang ketika setelah Reformasi, KKN kemarin, DPR pernah membuat UU tentang KKN ya, masalah keluarga pejabat, ponakan, anak, dan kemudian dibatalkan oleh MK.”
“Sehingga dari segi itu, mahkamah saya pikir sudah memiliki legal standing bahwa kesetaraan semua orang, semua manusia di mata hukum itu harus diperlakukan sama,” ujarnya.
Demokrat dan Golkar: Gugatan Hak Warga Negara
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan uji materiil merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang patut dihormati.
“Ya menggugat ke Mahkamah Konstitusi itu adalah hak seluruh warga negara. Hak seluruh warga negara, tentu kami harus menghormatinya,” katanya.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menegaskan bahwa setiap warga negara berhak menguji undang-undang terhadap UUD 1945 dan menyerahkan sepenuhnya putusan perkara tersebut kepada hakim MK.
“Hak warga negara untuk menguji UU terhadap Undang-undang dasar. Silakan saja diuji. Nanti MK yang akan putuskan,” ujarnya.
Dengan beragamnya pandangan yang disampaikan partai-partai politik, putusan akhir kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Sidang uji materiil ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip keadilan, kesetaraan hak konstitusional, serta potensi konflik kepentingan dalam kontestasi Pilpres. Apa pun hasilnya nanti, putusan MK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.
Sumber: Tribunnews.com
