SMARTPEKANBARU.COM – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) resmi menetapkan besaran qimat zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah pada Kamis (26/2/2026). Penetapan tersebut didasarkan pada harga dan jenis beras yang beredar di wilayah Kuansing.
Besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditentukan mulai dari Rp 32.500 hingga Rp 50.000 per jiwa, menyesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat setempat.
Kepala Kantor Kemenag Kuansing, Suhelmon, menjelaskan bahwa penentuan nilai zakat fitrah dilakukan melalui survei terhadap 11 jenis beras yang dijual di daerah tersebut. Perhitungan zakat mengacu pada ketentuan 2,5 kilogram beras per orang.
“Dari hasil itu, kita tetapkan qimat zakat fitrah dengan standar 2,5 kilogram per orang. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya akan sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi,” katanya.
Besaran qimat zakat fitrah yang telah ditetapkan ini akan menjadi pedoman bagi umat Islam di Kuansing dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama Ramadan. Ia juga menegaskan bahwa seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ), masjid, dan musala di wilayah tersebut wajib menggunakan ketentuan ini sebagai acuan.
Adapun rincian qimat zakat fitrah berdasarkan jenis beras adalah sebagai berikut:
Beras Kuriak Solok: Rp 20.000/kg × 2,5 kg = Rp 50.000 per orang
Beras Anak Daro Solok: Rp 19.000/kg × 2,5 kg = Rp 47.500 per orang
Beras Pandan Wangi: Rp 18.000/kg × 2,5 kg = Rp 45.000 per orang
Beras Kuriak Batu Sangkar: Rp 17.500/kg × 2,5 kg = Rp 43.750 per orang
Beras Anak Daro Paya Kumbuah: Rp 17.000/kg × 2,5 kg = Rp 42.500 per orang
Beras Anak Daro Batu Sangkar: Rp 16.500/kg × 2,5 kg = Rp 41.250 per orang
Beras Bola Naga: Rp 16.000/kg × 2,5 kg = Rp 40.000 per orang
Penetapan ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam menentukan nilai zakat fitrah sesuai dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi.
Sumber: Tribun Pekanbaru
