SMARTPEKANBARU.COM – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menyatakan bahwa PTPN IV Regional III telah memenuhi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FKPM).
Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Kantor Pertanahan Rokan Hulu dalam rapat dengar pendapat antara perwakilan masyarakat Desa Pagaran Tapah, Rokan Hulu, bersama Komisi II DPRD Riau di Kota Pekanbaru, Kamis (26/2/2026).
“Secara aturan, PTPN IV memang sudah tidak berkewajiban lagi melaksanakan tuntutan kebun plasma minimal 20 persen itu. Karena mereka telah bermitra dengan masyarakat melalui pola plasma dan KKPA (kredit koperasi primer anggota),” kata Kepala Dinas Perkebunan Rohul, CH Agung Nugroho.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Riau, Hardi Chandra, Agung menjelaskan bahwa dasar hukum tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Selain itu, juga mengacu pada Permentan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat, yang merupakan turunan dari PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ia menegaskan bahwa aturan-aturan tersebut perlu dipahami secara komprehensif, mengingat banyaknya persoalan yang muncul akibat perbedaan penafsiran terkait kewajiban perusahaan menyediakan 20 persen lahan untuk kebun masyarakat sekitar.
Menurutnya, kewajiban FPKM 20 persen memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi perusahaan yang izin usaha perkebunannya terbit setelah Februari 2007, sebagaimana ditegaskan dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam Pasal 60 ayat 1 Permentan Nomor 98 Tahun 2013 disebutkan ketentuan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20 persen dari IUP-B atau IUP tidak berlaku bagi perusahaan yang telah melaksanakan pola kemitraan seperti Perkebunan Inti Rakyat (PIR), baik PIR-BUN, PIR Trans, PIR KKPA, maupun pola inti plasma lainnya.
“Yang sebelumnya jika sudah ada kemitraan dalam usaha produktif atau PIR (Perkebunan Inti Rakyat) maka tidak ada kewajiban lagi (aturan FPKM 20 persen),” jelasnya.
Pernyataan serupa disampaikan perwakilan Kantor Pertanahan Rokan Hulu, Joko. Ia menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, PTPN telah memenuhi ketentuan FKPM sebagaimana dimaksud.
“Namun ada win-win solution di sini. Karena FKPM tidak harus dalam bentuk kebun, bisa sarana produksi, pendampingan teknis, dan usaha produktif lainnya. Atau, jika ada lahan masyarakat yang ingin direplanting, maka PTPN bisa memfasilitasi itu,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PTPN IV Regional III, Wahyu Awaludin, menyampaikan bahwa sebagai perusahaan milik negara, PTPN berkomitmen memberikan manfaat dan tumbuh bersama masyarakat.
Termasuk, lanjutnya, usulan dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk menyiapkan opsi FKPM dalam bentuk lain. “Kami siap bersinergi bersama bapak ibu semua untuk memperkuat program-program pemberdayaan yang selama ini telah berjalan,” kata Wahyu.
Rapat dengar pendapat ini digelar menyusul tuntutan sekelompok masyarakat Desa Pagaran Tapah yang meminta kemitraan 20 persen dari PTPN.
Masyarakat menilai perusahaan belum melaksanakan FKPM dan mendesak agar entitas di bawah PTPN IV PalmCo tersebut menyerahkan sebagian areal HGU kepada mereka.
Namun, berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, dari total luas HGU di Rokan Hulu sebesar 19.442 hektare, PTPN IV Regional III telah membangun dan bermitra dengan masyarakat seluas sekitar 15.000 hektare. Artinya, kemitraan tersebut mencapai sekitar 77 persen, jauh melampaui angka kewajiban 20 persen yang selama ini dipersoalkan.
Pernyataan ini juga diperkuat oleh Kementerian Pertanian yang sebelumnya menegaskan bahwa masyarakat tidak dapat serta-merta memaksa perusahaan perkebunan sawit memenuhi kewajiban FPKM 20 persen tanpa memperhatikan regulasi yang berlaku.
“Tidak dibenarkan apabila ada pihak yang memaksa mengambil kebun inti tertanam dalam hak guna usaha (HGU) atau izin usaha perkebunan (IUP) milik perusahaan,” tegas Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Andi Nur Alamsyah pada 2023 lalu.
Menutup rapat, Ketua Komisi II DPRD Riau, Hardi Chandra, kembali menegaskan bahwa sesuai regulasi, tidak ada lagi ruang bagi PTPN untuk memenuhi tuntutan 20 persen dalam bentuk kebun inti. Namun demikian, ia berharap perusahaan tetap membuka ruang solusi bersama masyarakat.
“Namun besar harapan kami agar tuntutan masyarakat dapat diakomodir oleh perusahaan dalam bentuk apapun yang disepakati sebagai win-win solution, mengingat wilayah HGU Kebun Sei Rokan dan Sei Intan sebagian besar berada di Desa Pagaran Tapah,” tutupnya.
Rapat dengar pendapat tersebut berlangsung kondusif meskipun sempat diwarnai interupsi dari perwakilan masyarakat yang tetap mendesak agar perusahaan memenuhi tuntutan mereka.
Sumber: TribunPekanbaru.com
