SMARTPEKANBARU.COM – Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Riau, Novrizal, bersama puluhan general manager (GM) hotel se-Riau mendatangi Kantor DPRD Riau pada Senin (23/2/2026).
Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan sejumlah persoalan yang tengah dihadapi pelaku usaha perhotelan, termasuk terkait penggeledahan dan razia yang dilakukan di beberapa hotel.
Novrizal menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dimanfaatkan untuk menyampaikan secara langsung berbagai keluhan yang selama ini dirasakan oleh pengelola hotel.
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah tindakan penggeledahan yang dinilai perlu kejelasan aturan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha.
“Kami punya kesempatan untuk menyampaikan keluhan-keluhan, terutama kemarin terkait masalah penggeledahan. Kami juga sudah koordinasi dengan Ditpamobvit, Direktorat Pengamanan Objek Vital, karena hotel termasuk objek vital tertentu yang menjadi tempat orang beristirahat,” ujarnya.
Menurut Novrizal, tindakan penggeledahan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa berdasarkan aturan terbaru dalam KUHAP, penggeledahan wajib disertai penetapan pengadilan, kecuali dalam kondisi yang benar-benar mendesak.
“Apalagi sekarang aturan tidak membenarkan penggeledahan tanpa penetapan pengadilan, kecuali hal-hal yang sangat mendesak. Ini yang perlu ada kejelasan agar tidak menimbulkan keresahan,” jelasnya.
Selain persoalan penggeledahan, PHRI Riau juga menyoroti razia yang dilakukan hingga ke area kamar hotel. Novrizal menilai kamar hotel merupakan ruang privat tamu yang harus dilindungi, kecuali terdapat dasar hukum yang jelas, seperti adanya laporan penyalahgunaan narkoba atau pengaduan tertentu yang bersifat darurat.
“Kalau ada laporan narkoba atau pengaduan suami-istri atau anak, itu kan sifatnya darurat dan mendesak. Tapi kalau tidak, tentu perlu diluruskan pemahamannya. Karena ini menyangkut privasi tamu,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sektor perhotelan merupakan salah satu kontributor penting bagi pendapatan asli daerah (PAD), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Oleh sebab itu, kepastian hukum dinilai sangat penting agar pelaku usaha merasa aman dan nyaman dalam menjalankan operasionalnya, sekaligus menjaga iklim investasi di daerah tetap kondusif.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Riau, Adam Syafaat, menyatakan bahwa pihaknya siap memfasilitasi komunikasi antara PHRI dan pihak-pihak terkait.
Ia menyebut persoalan ini dapat dibahas lebih lanjut bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar ditemukan solusi yang tidak merugikan pihak mana pun.
“Kalau yang penggeledahan tadi, sudah disampaikan juga untuk berkomunikasi. Di Provinsi Riau kan ada Forkopimda. Nanti bisa dibicarakan bersama, termasuk dengan kepolisian, supaya ada kejelasan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Adam.
DPRD Riau berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog dan koordinasi yang baik antarinstansi, sehingga tercipta kepastian hukum yang jelas tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban.
Dengan demikian, sektor perhotelan di Riau tetap dapat beroperasi secara optimal sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Sumber: TribunPekanbaru.com
