Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Harap Butir Keadilan Sosial Terwujud Bagi Masyarakat Inhil Indragiri
  • Marc Marquez Tak Perlu Operasi, tetapi Pasti Absen di 2 Seri MotoGP Internasional
  • Indonesia Political Review Soroti Mahal dan Rawan Korupsi, Rekrutmen Pilkada Perlu Dievaluasi Nasional
  • Program Magang Kerja untuk Bekal Masa Depan Atasi Generasi Limbo Business Today
  • Bencana Alam Mengelilingi Provinsi Tetangga Riau, Plt Gubernur SF Hariyanto Serukan Hal Ini Government

Pemilihan RT RW di Pekanbaru Bermasalah, DPRD Pekanbaru Panggil Camat

Posted on 9 April 20269 April 2026 By Putri Anjelina

SMARTPEKANBARU.COM – Para camat di seluruh wilayah Kota Pekanbaru akhirnya dipanggil untuk menghadiri hearing atau rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Pekanbaru pada Senin (6/4/2026).

Agenda ini digelar sebagai tindak lanjut atas berbagai polemik yang muncul dalam proses pemilihan RT dan RW di sejumlah daerah. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Komisi I DPRD dengan suasana yang cukup serius, mengingat banyaknya laporan masyarakat yang masuk terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan.

Dalam rapat tersebut, turut hadir Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Edi Susanto. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar SE SH MH, didampingi Wakil Ketua Irman Sasrianto, serta sejumlah anggota Komisi I lainnya, yakni Aidil Nur Putra SH, Firmansyah Lc MH, Firman SE, dan Syafri Syarif SE.

Kehadiran para pejabat ini menunjukkan bahwa persoalan yang dibahas dianggap cukup penting dan memerlukan perhatian serius lintas pihak. Diketahui, dalam pelaksanaan pemilihan RT dan RW di beberapa wilayah, muncul berbagai persoalan yang cukup signifikan.

Berdasarkan hasil hearing, sekitar 20 persen dari total pelaksanaan pemilihan mengalami kendala atau pelanggaran. Permasalahan tersebut meliputi adanya intervensi dari pihak tertentu, terpilihnya mantan narapidana yang seharusnya tidak memenuhi syarat sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025, hingga adanya dugaan keterlibatan oknum lurah yang ikut memengaruhi jalannya proses pemilihan.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif, menyampaikan secara langsung sejumlah temuan di lapangan kepada para camat dan Kabag Hukum.

Ia menegaskan bahwa di wilayahnya ditemukan adanya oknum yang secara aktif mengatur jalannya pemilihan, bahkan hingga menentukan hasil akhir.

“Di Kecamatan Tuah Madani, banyak warga melapor ke kami, adanya permainan. Bahkan ada yang seperti menjadi Tuhan, memastikan satu calon menang dan calon lain kalah. Ini kan memalukan,” tegas Syafri Syarif.

Pernyataan ini menggambarkan betapa seriusnya dugaan pelanggaran yang terjadi di tingkat masyarakat. Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi I lainnya, Aidil Nur Putra.

Ia menyoroti secara khusus penerapan aturan yang tertuang dalam Perwako Nomor 48, terutama terkait larangan bagi mantan narapidana untuk mencalonkan diri sebagai RT atau RW.

Aidil mempertanyakan konsistensi penerapan aturan tersebut kepada Kabag Hukum Edi Susanto, mengingat adanya kasus yang diduga melanggar ketentuan tersebut.

“Ada kasus di Kelurahan di RW 2 Pebatuan Kulim, oknum lurah terang-terangan mendukung satu calon (RW incumbent), hingga calon itu menang. Padahal eks narapidana. Intervensi lurahnya sangat kuat, ini sama saja lurah tak mengangkangi Perwako. Tolong ini diselesaikan,” pinta Politisi NasDem ini serius.

Pernyataan tersebut mempertegas adanya indikasi pelanggaran yang melibatkan aparatur pemerintahan di tingkat kelurahan. Di sisi lain, anggota Komisi I Firmansyah Lc menyampaikan pandangan yang sedikit berbeda.

Ia menyebutkan bahwa di wilayah Rumbai, khususnya di daerah pemilihannya, pelaksanaan pemilihan RT dan RW berjalan relatif lancar tanpa kendala berarti.

“Ada yang sudah selesai pemilihannya. Alhamdulillah, tidak ada masalah. Itu tadi, sesuai data yang dikemukakan Kabag Hukum, hanya sekitar 20 persen terjadi permasalahan pemilihan RT RW ini,” terangnya.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa tidak semua wilayah mengalami persoalan, meskipun tetap diperlukan evaluasi menyeluruh.

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, menegaskan bahwa seluruh persoalan yang muncul dalam proses pemilihan RT dan RW harus segera diselesaikan oleh camat bersama Kabag Hukum.

Ia menekankan bahwa sebagian besar laporan masyarakat yang masuk menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Perwako Nomor 48. Salah satu contoh yang disorot adalah kasus di Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, di mana diduga terdapat intervensi dari oknum panitia pemilihan karena calon yang didukung memperoleh nilai rendah.

“Kalau melanggar Perwako 48, tentu itu tidak menghargai Wali Kota Pekanbaru. Ini sama saja menentang aturan yang sudah dibuat pimpinannya,” tegasnya, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Menanggapi berbagai laporan tersebut, Kabag Hukum Pemko Pekanbaru, Edi Susanto, menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya telah memberikan arahan kepada seluruh panitia, termasuk camat dan lurah, agar pelaksanaan pemilihan RT dan RW mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Perwako Nomor 48.

Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada aturan tambahan di luar ketentuan resmi yang berpotensi menimbulkan konflik atau kekisruhan. Selain itu, Perwako tersebut juga mengedepankan prinsip musyawarah mufakat dalam proses pemilihan.

“Saya selalu kedepankan kepada warga, dalam Perwako 48, utamakan musyawarah. Termasuk juga, calon eks narapidana itu tak boleh. Itu sudah melanggar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Edi Susanto mengakui bahwa berbagai persoalan yang muncul tidak terlepas dari adanya oknum yang mengabaikan aturan yang telah ditetapkan.

Ia menyebutkan bahwa pemerintah kota sebenarnya telah menyiapkan skema pelaksanaan yang baik, namun dalam praktiknya masih terdapat pihak-pihak yang bertindak di luar kendali.

“Kami, Pemko sudah siapkan skenario terbaik, tapi aktornya tetap memainkan peran di luar kontrol kita. Tentu ini jadi catatan kita untuk diperbaiki ke depan,” janjinya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi komitmen untuk melakukan evaluasi dan perbaikan pada pelaksanaan pemilihan berikutnya. Hearing ini menjadi momentum penting untuk mengidentifikasi berbagai kelemahan dalam pelaksanaan pemilihan RT dan RW di Pekanbaru.

Diharapkan, melalui evaluasi menyeluruh serta penegakan aturan yang lebih tegas, proses demokrasi di tingkat paling dasar ini dapat berjalan lebih transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan dapat terus terjaga.

Sumber: TribunPekanbaru.com

Election, Government, Highlights, Pekanbaru, Program Tags:Camat Pekanbaru, DPRD Pekanbaru, Hearing DPRD, Intervensi Pemilihan, Lurah, Pemilihan RT RW, Perwako 48, Politik Lokal

Navigasi pos

Previous Post: Riau Dorong Integrasi Sawit dan Peternakan untuk Perkuat Ekonomi Daerah
Next Post: DPRD Riau Ungkap Krisis Ruang ICU, Desak Solusi Cepat

Related Posts

  • Gubri Abdul Wahid Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelaku Karhutla di Riau Government
  • Aksi Nyata Wako Pekanbaru: Bantu Masjid Baitul Amanah Rp200 Juta Hingga Pasang TV Online Ceremony
  • Respons Cepat Aspirasi Warga, Pemprov Riau Targetkan Perbaikan Jalan Minas–Tualang Dimulai Mei 2026 Government
  • Prabowo: Sedih Kehilangan Affan, Kecewa pada Aparat Kepolisian Government
  • Ini Kriteria Sekjen Baru PDIP: Dekat dengan Megawati, Mampu Bangun Komunikasi dengan Prabowo Government
  • Upacara Hari Pramuka ke-64 di Halaman Kantor Gubernur Berlangsung Penuh Kebersamaan Pekanbaru

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Loyalitas Pengguna iPhone Unggul, Android Mulai Menyusul
  • UGREEN Nexode Pro 10000mAh 55W, Power Bank Ringkas dengan Fast Charging untuk Mobilitas Tinggi
  • Meriahkan Hari Kartini, Puluhan Anak TK dan SD Unjuk Kreativitas di Lomba Mewarnai Bono Hotel Pekanbaru

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Menpora Dito Bakal Kunjungi Riau, Tinjau Langsung Venue Eks PON Ordinary News
  • Sidang Kasus ASDP: Eks Direktur Ungkap Pemberian Emas ke Kementerian BUMN Government
  • DPRD Dumai Gelar Hearing Terkait Proyek Penanaman Kabel Optik Bawah Tanah Merusak Keindahan Kota Government
  • Perangi Stunting, Henny Sasmita Wahid Salurkan Intervensi Gizi hingga Daerah Terpencil News Update
  • Joki Indonesia di Ajang Balap Unta Lolos ke Babak Final Islamic Solidarity Games 2025 Olahraga
  • KPR Subsidi Jadi Jalan Perempuan Muda Wujudkan Hunian Mandiri di Pekanbaru Economy
  • Radio Talkshow Ramadan Bersama MyRepublic Ordinary News
  • Jadi Inspektur Apel Kebangsaan 2025, Syahrial Abdi : Komitmen Jaga Riau Tetap Damai dan Rukun Government

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme