Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Sekjen Kemendagri Minta Pemda Waspadai Inflasi dalam Rakor Bersama Economy
  • Kadispora Pekanbaru Dorong Pemuda Riau Bangun Kepercayaan Diri News Update
  • Razia di Jalur Pekanbaru-Bangkinang, Puluhan Pengendara Kena Tilang News Update
  • Balai Bahasa Riau Gelar Nota Kesepakatan Dukung Penguatan Bahasa Indonesia dengan Berbagai Pihak News Update
  • Penertiban PKL di Pekanbaru Diminta Tidak Tebang Pilih, Sikat Jika Ada Oknum yang Membekingi News Update

Lindungi Hak Siswa, Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah dengan Alasan Apapun

Posted on 16 April 202616 April 2026 By Adinda Putri Prasetia

SMARTPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau secara resmi mengeluarkan larangan keras bagi seluruh satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, untuk menahan ijazah siswa. Kebijakan ini menegaskan bahwa ijazah adalah dokumen resmi negara yang menjadi hak setiap peserta didik yang telah dinyatakan lulus, Kamis (16/4/2026).

Melalui Surat Edaran (SE) nomor B/14/100.3.4/DISDIK/2026, Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, menekankan bahwa kewajiban administratif tidak boleh menghambat penyerahan dokumen kelulusan tersebut. Penahanan ijazah seringkali dikaitkan dengan masalah tunggakan biaya pendidikan atau sumbangan komite.

“Sekolah tidak dibenarkan menahan atau tidak menyerahkan ijazah kepada peserta didik dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya pendidikan, sumbangan komite, maupun kewajiban administrasi lainnya,” tegas Erisman Yahya, Rabu (15/4/2026).

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Disdik Riau menekankan bahwa penyerahan ijazah harus dilakukan secara tertib, tepat waktu, dan langsung kepada pihak yang berhak tanpa hambatan.

Pihak dinas juga memastikan akan melakukan monitoring dan pembinaan secara berkala ke sekolah-sekolah di seluruh wilayah Riau untuk memastikan aturan ini berjalan optimal. Sekolah yang terbukti melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi aturan ini demi melindungi hak-hak peserta didik untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja,” pungkas Erisman.

Sumber: Media Center Riau

Government, News Update, Riau Tags:#ErismanYahya, #HakSiswa, #IjazahSiswa, #InfoPendidikan, #SekolahRiau, #SmartPekanbaru

Navigasi pos

Previous Post: Targetkan Predikat Utama Kota Layak Anak 2026, APSAI Pekanbaru Perkuat Kolaborasi Lintas Perusahaan
Next Post: DPRD Pekanbaru Terima Banyak Aduan Pemilihan RT RW di Rumbai

Related Posts

  • Langkah Sinergis: Kemenkum dan BPN Riau Siapkan Perjanjian Kerja Sama Hukum Riau
  • Pembangunan Jalur Gunung Sahilan-Sako Dimulai 2027 Government
  • Bapemperda DPRD Riau Hanya Bisa Selesaikan 6 dari 10 Perda Tahun 2025, Ini Penjelasan Sunaryo Government
  • SBY Alami Dehidrasi Usai Jalani Kegiatan Padat, Ungkap Petinggi Demokrat Government
  • Belum Dioverlay, DPRD Pekanbaru Tekan Pemko Perbaiki Jalan Srikandi dan Lobak News Update
  • Jika Kembali ke Partai, Setya Novanto Disiapkan Posisi Layak oleh Golkar Government

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Mona Plaza Hotel Hadirkan Paket Event All in One, dari Meeting hingga Mini Soccer
  • Bapenda Riau Sediakan Cek Kesehatan Gratis untuk Wajib Pajak di Kampar
  • Google Perluas Fitur Personal Intelligence, Gemini Kini Lebih Memahami Pengguna

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Prediksi Tren Warna Rambut 2026: Warna Jadi Bahasa Jiwa Lifestyle
  • Memperkuat Jaringan di Korea Selatan, BRI Merayakan HUT ke-79 RI Bersama Diaspora Internasional
  • Penetapan UMP 2026 Masih Menggantung, Pemprov Riau Tunggu Formula Baru dari Pemerintah Pusat Nasional
  • BPBD Riau Jejaki Kerja Sama Dengan APINDO Untuk Penanggulangan Karhutla Business Today
  • Perang Air, Magnet Wisata dan Warisan Kearifan Lokal di Selatpanjang, Provinsi Riau Riau
  • Hari Kanker Paru Sedunia 2025: Dorongan Global untuk Deteksi Dini dan Kesetaraan Akses Perawatan Health
  • Ribuan Pendemo Tolak Relokasi TNTN, Jln Sudirman Pekanbaru Depan Kantor Gubri Ditutup Ordinary News
  • Perkuat Konektivitas Industri Perhotelan, Telkom Wilayah  Riau Jalin Kolaborasi Layanan Digital dengan Hotel Fox Batam Ordinary News

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme