Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • ASN Riau Keluyuran Saat Ramadan? Laporkan Lewat DM Instagram! Government
  • Seberapa Penting Imunisasi HPV Pada Anak? Haloawalbros
  • Kelapa Sawit Mitra Plasma Minggu Ini Dihargai Rp3.387 per Kg Business Today
  • Tidak Semua Orang Butuh! Susu Bukan Lagi Bagian 4 Sehat 5 Sempurna, Ini Penjelasan Dokter Health
  • BSI dan Unri Siapkan Kolaborasi Riset Ekonomi Syariah Economy

Keadilan Restoratif Jadi Langkah LAMR Selesaikan Konflik PT SSL dengan Warga Tumang Siak

Posted on 5 Agustus 20255 Agustus 2025 By Aslam Raihan

SMARTPEKANBARU.COM- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menerima kunjungan dari Pemerintah Kabupaten Siak bersama jajaran Datuk LAMR Siak dan Kepala Bagian Hukum, Senin (28/7). Pertemuan berlangsung di Balai LAMR, tepatnya di Ruang Pusat Bantuan Hukum (PBH) LAMR, Pekanbaru.

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, didampingi jajaran pengurus LAMR serta tim dari PBH LAMR.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, sebagaimana lazimnya adat Melayu menyambut tamu dan membahas persoalan masyarakat.

Topik utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah konflik antara PT. Seraya Sumber Lestari (PT. SSL) dan Masyarakat Tumang, Kabupaten Siak, yang kini telah berujung pada proses hukum dan penahanan sejumlah warga. Sejumlah masyarakat yang ditahan bahkan telah mengirimkan surat kepada Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, memohon agar LAMR bersedia memfasilitasi penyelesaian konflik melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Menanggapi hal tersebut, Ketua PBH LAMR, Datuk Zainul Akmal, menyampaikan bahwa permintaan tersebut sangat relevan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Melayu. Ia mengutip pandangan dari Datuk Ismail bergelar Datuk Sindo Mudu dari Suku Kandang Kopuh Kaum Pesukuan Luhak Rambah, yang menegaskan prinsip adat (pupatah putitih) dalam menyelesaikan sengketa.

“Yang godang dipusonik, yang kusuiek dibolu, yang koruh dipujonieh. Artinya, setiap persoalan hendaknya diselesaikan secara musyawarah dengan hati yang bersih, agar semua menjadi terang dan adil, sehingga memungkinkan terjadinya saling memaafkan, mengganti kerugian korban dan meniadakan dendam,” jelas Datuk Zainul.
Menurut Datuk Zainul restorative justice membuka ruang penyelesaian yang berkeadilan dan bermartabat. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 secara tegas memberi dasar hukum untuk itu, terutama pada tahapan penyidikan di kepolisian.

Senada dengan hal tersebut, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil menegaskan komitmen LAMR dalam mendorong penyelesaian konflik yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan adat istiadat Melayu.

“LAMR pada prinsipnya mendukung upaya penyelesaian konflik dengan mengedepankan nilai kemanusiaan dan adat istiadat Melayu,” tegasnya.

Pertemuan ini menjadi tonggak awal yang penting untuk membuka dialog antara pihak-pihak yang bersengketa, serta membangun jembatan perdamaian melalui pendekatan yang menjunjung tinggi nilai adat dan hukum positif. 

Diberitakan sebelummya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, PT Seraya Sumber Lestari (SSL), dan masyarakat Desa Tumang pada Senin (21/7/2025) telah melakukan pertemuan. Pada pertemuan itu mengungkap fakta mengejutkan terkait penguasaan lahan konsesi oleh pihak tak bertanggung jawab. 

Terkuak adanya sejumlah cukong yang menguasai lahan secara ilegal di area konsesi PT SSL, dengan salah satu keluarga bahkan menguasai hamparan seluas 138 hektar yang sudah ditanami kelapa sawit.

Salah satu perwakilan keluarga yang hadir dalam pertemuan tersebut mengakui kepemilikan lahan tersebut. Ia melakukan pembelian berdasarkan surat-surat. “Kami membeli pada tahun 2013, kelompok tani membeli bukan per hektar tapi per surat,” ujarnya.

Fakta ini semakin menarik perhatian karena sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka bernama Sulistiyo yang diduga menguasai lahan seluas 138 hektar tersebut. Namun, dalam pertemuan tersebut, muncul fakta baru yang disampaikan oleh seorang peserta, yang menyatakan bahwa Sulistiyo sebenarnya adalah seorang pekerja yang diamanahkan oleh keluarga tersebut untuk merawat kebun kelapa sawit.

“Pak Sulistiyo tidak memiliki lahan. Statusnya itu adalah pekerja yang diamanahkan merawat kebun. Jadi statusnya digaji,” sambung pria yang ikut hadir dalam pertemuan yang sontak membuat kaget seluruh peserta.

Penghulu Merempan Hulu, Sumarlan, dalam pertemuan itu juga menegaskan bahwa secara fisik hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui batasan kawasan hutan di wilayah desanya. Ia mengkritik PT SSL karena tidak melakukan sosialisasi mengenai kawasan hutan kepada masyarakat.

Namun, pernyataan Sumarlan ini langsung dibantah oleh Egyanti, Manajer PT SSL, yang mengatakan bahwa sosialisasi kawasan hutan produksi pernah ia sampaikan kepada Penghulu Marempan Hulu.

Menanggapi kontroversi tersebut, Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengakui adanya kesalahan komunikasi dari pihak Pemkab Siak. Ia menjelaskan bahwa masyarakat berani mengelola lahan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang memang bisa dikeluarkan, namun surat tersebut bukan melegalkan lahan yang masuk kawasan hutan. “Kalaulah, kalau informasi itu sampai, mungkin ini tidak terjadi,” sebutnya.

Bupati Afni Zulkifli juga secara tegas menyatakan kesiapannya untuk menjadi saksi oleh aparat penegak hukum dalam kasus konflik antara PT SSL dan masyarakat, yang berujung pada perusakan fasilitas milik PT SSL beberapa waktu lalu.

“Jika saya diminta sebagai saksi meringankan tentu saya siap, tidak mungkin saya menjawab tidak, sebab pecahnya konflik ini juga merupakan kesalahan saya sebagai pemimpin di Kabupaten Siak,” ujarnya, menunjukkan komitmennya untuk bertanggung jawab.

Afni mengaku sempat berkomunikasi dengan sejumlah pihak sebelum konflik pecah. Namun, lantaran komunikasi yang buruk, pihaknya tidak sempat mencegah terjadinya insiden tersebut.

“Ke depan kita akan perbaiki sinergi dan komunikasi. Jika memang ada perusahaan akan melakukan ekspansi di wilayah yang berpotensi konflik, sebaiknya melapor dulu ke pemerintah. Agar dapat dilakukan edukasi dan menenangkan masyarakat,” jelasnya.

Terkait penguasaan lahan ilegal oleh cukong, Bupati Afni Zulkifli menegaskan bahwa itu adalah wewenang penegak hukum. “Soal lahan yang dikuasai itu wewenang penegak hukum, tentu kita akan bela masyarakat yang tertipu dalam kasus ini. Sebab rakyat pasti akan mempertahankan periuk nasinya,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengonfirmasi bahwa Polda Riau telah memeriksa dua orang yang diduga menjadi cukong dalam konflik tersebut, berinisial A dan YC.

“Penambahan tersangka baru penyerangan dan perusakan fasilitas milik PT SSL inisial A. Iya ada (perintah dan dana dari cukong), keterangan itu masih kita dalami, kita buru cukong-cukong itu,” kata Kombes Pol Asep Darmawan beberapa waktu lalu.

Kombes Pol Asep Darmawan menambahkan bahwa YC dan A telah mengakui memiliki kebun sawit di konsesi PT SSL. Berdasarkan pemeriksaan saksi, luas lahan YC diperkirakan 150 hektar, sedangkan lahan A seluas 90 hektar, yang terletak di Desa Tumang (5 hektar) dan Desa Marampan Hulu (85 hektar).

“Penyidik akan mendalami pengakuan para cukong ini untuk memastikan kebenaran luas lahan yang mereka kuasai,” pungkas Asep, menandakan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk menyingkap seluruh jaringan cukong di balik penguasaan lahan ilegal ini.

Sumber: Mediacenter.riau.go.id

Siak

Navigasi pos

Previous Post: Bebas Truk Obesitas 2027, Pemerintah dan DPR Capai Kesepakatan dengan Pengemudi
Next Post: DPRD dan Pemko Pekanbaru Bahas APBD-P 2025 dan APBD 2026

Related Posts

  • OJK Riau Minta ASN Siak Kelola Keuangan dengan Bijak Riau
  • Where things stand with the next coronavirus bill Siak
  • Nelayan Sungai Apit, Siak, Belajar Baca Cuaca dari BMKG Ordinary News
  • Permudah Layanan Masyarakat, Pemkab Siak Luncurkan Hotline WhatsApp untuk Aduan MBG Government
  • Di Usia 26 Tahun, Capaian Pembangunan di Atas Rata-Rata, Siak Menjadi Pilar Ekonomi Riau Ordinary News
  • Program Makan Bergizi Gratis Siak Bergerak, 14 Kecamatan Siap Jalankan 83 SPPG Ordinary News

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Waspada Komplikasi Campak, IDAI Ingatkan Orang Tua Lengkapi Imunisasi Vaksin MR untuk Lindungi Anak
  • Apresiasi Sinergi Imunisasi, Dinkes Riau Targetkan Penurunan Angka ‘Zero Dose’ 25 Persen di Tahun 2026
  • Harga Emas Pegadaian Naik pada 16 April 2026, Antam Tembus Rp3.009.000 per Gram

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Wako Pekanbaru, Soroti Maraknya Pak Ogah di Persimpangan Jalan News Update
  • Plt Kepala Bapenda Pekanbaru Bakal Lakukan Penataan Internal, Banyak Pegawai Tak Aktif Bekerja Ordinary News
  • Stres Jangan Dianggap Sepele, Dampaknya pada Lambung hingga Penyakit Serius Health
  • Sorotan Daftar Pemain Malaysia Open 2026, Hilangnya Beberapa Andalan Merah Putih Olahraga
  • Dampak Geopolitik Timur Tengah, DPR Minta Jemaah Umrah Tetap Tenang Government
  • Pada 28 Juli 2024, harga emas putih di Pekanbaru kembali ke Rp 980 ribu. Business Today
  • Lewat Strategi Khusus, Gubri Abdul Wahid Ajak Melly Mike Angkat Nama Riau Riau
  • Harga Pertamax di Jabodetabek Naik Jadi Rp 12.750 Ordinary News

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme