MK Putuskan Revisi UU Tipikor, DPR Soroti Kepastian Hukum
SMARTPEKANBARU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frasa yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait ketentuan obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Frasa yang dihapus adalah “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin…
Read More “MK Putuskan Revisi UU Tipikor, DPR Soroti Kepastian Hukum” »
