Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Jual Seragam Masih Terjadi? Komisi III DPRD Pekanbaru : Segera Laporkan News Update
  • Henny Wahid Teken Kerja Sama dengan 15 Perguruan Tinggi untuk Percepat Penurunan Stunting di Riau Riau
  • Rupiah Menguat, Simak Kurs 5 Bank Besar di Indonesia Economy
  • Sambut Ramadan, Pemko Pekanbaru Tutup Total Seluruh Tempat Hiburan Malam News Update
  • Jabatan Baru Keluarga Kim Jong Un: Adik Dipromosikan Jadi Menteri, Putri Masuk Struktur Militer Election

Pemerintah Tentukan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Terkait Implementasi Coretax DJP

Posted on 3 Maret 2025 By admin Tak ada komentar pada Pemerintah Tentukan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Terkait Implementasi Coretax DJP

SMARTPEKANBARU.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administratif terkait keterlambatan pembayaran, penyetoran pajak, dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) sehubungan dengan implementasi sistem Coretax DJP.

Dalam keputusan yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 tertanggal 27 Februari 2025, DJP memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif untuk berbagai jenis pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran. Kebijakan ini mencakup pajak-pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Meterai.

“Wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan SPT, terutama untuk Masa Pajak Januari hingga Maret 2025, akan diberikan penghapusan sanksi administratif,” ujar Direktur Jenderal Pajak, dalam rilis yang diterima media ini. “Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan memudahkan transisi implementasi Coretax DJP.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, berikut adalah beberapa hal yang tercakup dalam penghapusan sanksi administratif:

  1. Pajak yang Terkait Penghapusan Sanksi:
    • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, 21, 22, 23, 25, dan 26.
    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
    • Bea Meterai yang dipungut oleh Pemungut Bea Meterai.
  2. Masa Berlaku Penghapusan:
    • Batas akhir pembayaran dan pelaporan pajak untuk sejumlah masa pajak, seperti Januari 2025 hingga Maret 2025, akan diberikan kelonggaran hingga 28 Februari 2025 untuk sebagian besar jenis pajak.
    • Untuk PPN, penghapusan sanksi administratif berlaku hingga 10 Maret 2025.
  3. Prosedur Penghapusan:
    • Penghapusan sanksi administratif ini dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
    • Dalam hal Surat Tagihan Pajak telah diterbitkan sebelum Keputusan ini berlaku, penghapusan tetap diberikan.

Keputusan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi pajak serta memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya tanpa dikenakan denda administratif yang memberatkan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan menyederhanakan proses perpajakan melalui sistem Coretax DJP.

INFO PAJAK

Navigasi pos

Previous Post: OJK Riau Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Pelajar Meranti
Next Post: RSF Taja Pelatihan Teknik Monitoring Satwa Liar untuk Area Kerja Hutama Karya Tol Pekanbaru-Dumai

Related Posts

  • Pemerintah Beri Insentif PPN DTP untuk Tiket Pesawat Ekonomi, Berlaku Mulai 1 Maret 2025 INFO PAJAK
  • Kemenkeu Satu Riau Gelar Donor Darah di Momen Hari Oeang ke-79: “Kemenkeu Satu Kawal Asta Cita” INFO PAJAK
  • Pajak Riau Sita 16 Aset Wajib Pajak Senilai Rp4,8 Miliar INFO PAJAK
  • Pajak Digital Sumbang Rp32,32 Triliun: Pendorong Utama Penerimaan Negara 2024 INFO PAJAK
  • Peringatan Hari Pajak di Kanwil DJP Riau: Gencarkan Kegiatan Kemanusiaan dari DJP untuk Masyarakat INFO PAJAK
  • SPT Tahunan 2024: 84% Wajib Pajak Pilih Jalur Elektronik INFO PAJAK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Waspada Komplikasi Campak, IDAI Ingatkan Orang Tua Lengkapi Imunisasi Vaksin MR untuk Lindungi Anak
  • Apresiasi Sinergi Imunisasi, Dinkes Riau Targetkan Penurunan Angka ‘Zero Dose’ 25 Persen di Tahun 2026
  • Harga Emas Pegadaian Naik pada 16 April 2026, Antam Tembus Rp3.009.000 per Gram

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Pemprov Riau Teken MoU Program Satu Data Dengan BPS RI Ordinary News
  • Jaga Berat Badan Ideal Tak Sekadar Penampilan, Tapi Bisa Cegah Risiko Kanker Hati Health
  • Plt Gubri: Ekonomi Riau Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global Government
  • Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemko Pekanbaru dan Pemkab Meranti Jalin Sinergi Strategis Government
  • Nilai Tukar Rial Iran Anjlok Parah, Rp 20.000 Kini Setara Jutaan Business Today
  • Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Mantan Anggota DPRD Kuansing Tetap Banding Government
  • Mantan Bupati Indramayu Bergabung dengan PSI, PDIP Jabar Santai Menyikapi Nasional
  • Momen Idulfitri 1447 H, Plt Gubri SF Hariyanto Pererat Ukhuwah Bersama Masyarakat Ordinary News

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme