Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Razia Truk Odol di Pekanbaru, 30 Kendaraan Ditindak Economy
  • Strategi Harga Terjangkau, UMKM Teh Tarik Kelana Pekanbaru Kini Punya 5 Cabang Business Today
  • Jaga Kelancaran Pencernaan Saat Puasa, Ahli Gizi Tekankan Pentingnya Serat Buah dan Sayur Food
  • Harga Emas Pegadaian Turun per 19 Maret 2026, Kini di Bawah Rp3 Juta per Gram Business Today
  • Pada 28 Juli 2024, harga emas putih di Pekanbaru kembali ke Rp 980 ribu. Business Today

Wamenkumham: RUU KUHAP Beri Pengecualian untuk Kejaksaan, KPK, dan TNI

Posted on 19 Juli 202519 Juli 2025 By Devin Tak ada komentar pada Wamenkumham: RUU KUHAP Beri Pengecualian untuk Kejaksaan, KPK, dan TNI

SMARTPEKANBARU.COM – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), menyatakan bahwa ketentuan upaya paksa dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak berlaku bagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan RI.

Upaya paksa yang dimaksud adalah penyadapan, penyidikan, penyelidikan, pencekalan, penangkapan, dan lainnya. “Ada sejumlah pasal dalam RUU KUHAP seperti penyelidikan, pengawasan penyidikan, penghentian penyidikan, penangkapan, penahanan, dan beberapa upaya paksa dalam RUU KUHAP dikecualikan untuk penyidik di Kejaksaan, KPK, dan TNI,” kata Eddy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/7/2025).

“Hal ini secara eksplisit tertulis di beberapa pasal dalam RUU KUHAP. Artinya, yang berlaku bukanlah KUHAP,” sambungnya.

Eddy mengatakan, pihaknya memahami bahwa korupsi adalah tindak pidana khusus yang memiliki hukum acara tersendiri. Karenanya, UU KPK mengesampingkan RUU KUHAP. “Berdasarkan postulat lex specialist derogat legi generali, yang berlaku adalah hukum acara yang ada dalam undang-undang Tipikor,” ujarnya.

Eddy menjelaskan, terkait penyadapan dalam RUU KUHAP, hanya ada satu pasal yang berbunyi, “Ketentuan mengenai penyadapan akan diatur dalam undang-undang tersendiri.” Lebih lanjut, Eddy mengatakan, pemberlakuan hukum acara yang bersifat khusus tidak hanya untuk korupsi, tetapi juga tindak pidana khusus lainnya seperti terorisme dan narkotika. “Situasi seperti ini sama persis ketika Tindak Pidana Korupsi dimasukkan dalam KUHP. Saat itu, ada kekhawatiran akan melemahkan pemberantasan korupsi. Faktanya, KUHP baru telah disahkan sejak 2 Januari 2023 dan KPK tetap bekerja secara optimal dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ucap dia.

Sebelumnya, KPK mencatat 17 poin permasalahan dalam RUU KUHAP yang sedang dibahas DPR dan pemerintah. “Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/7/2025). Budi mengatakan, KPK masih mendiskusikan poin-poin permasalahan tersebut untuk disampaikan kepada Presiden dan DPR sebagai masukan dalam draf RUU KUHAP. “Dan hasilnya akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan rancangan undang-undang hukum acara pidana tersebut,” ujarnya.

Budi menambahkan, salah satu poin yang disoroti KPK adalah isi draf RUU KUHAP yang mengesampingkan sifat kekhususan (lex specialis) dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Dia mengatakan, tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan upaya hukum khusus. “Artinya, tentunya KUHAP juga butuh untuk mengatur itu (tindak pidana korupsi) secara khusus juga,” tuturnya.

Sumber : Kompas.com

Government, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Karena Infrastruktur Pacu Jalur Belum Memadai, Pemkab Kuansing Riau Ajukan Bantuan ke Pemerintah Pusat
Next Post: Ribuan Warga Tolak Relokasi dari TNTN, Rencanakan Aksi Demo dan Menginap di Kantor Gubernur Riau

Related Posts

  • Momen Trump Puji Prabowo: Dari Sidang PBB hingga KTT Perdamaian Gaza Nasional
  • Said Abdullah Soroti RAPBN 2026, Tekankan Peran Investasi Swasta dalam Pemulihan Ekonomi Government
  • Pastikan Pelayanan Prima, Sekda Riau ‘Gerebek’ Sejumlah OPD Lewat Sidak Mendadak Government
  • DPRD Pekanbaru Minta ASN Disiplin Masuk Kerja Pasca Idulfitri Government
  • DPRD Pekanbaru Tekankan Solusi Jangka Panjang Atasi GePeng Government
  • Pemprov Riau Salurkan Bantuan Puluhan Juta Rupiah di Safari Ramadhan Masjid Darussalam Government

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Waspada Komplikasi Campak, IDAI Ingatkan Orang Tua Lengkapi Imunisasi Vaksin MR untuk Lindungi Anak
  • Apresiasi Sinergi Imunisasi, Dinkes Riau Targetkan Penurunan Angka ‘Zero Dose’ 25 Persen di Tahun 2026
  • Harga Emas Pegadaian Naik pada 16 April 2026, Antam Tembus Rp3.009.000 per Gram

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • DPRD Pekanbaru Soroti Lambannya Perbaikan Parit di Tengah Janji Pemko Government
  • PX Warrior Run 3 Tembus 800an Peserta dari Berbagai Provinsi Ordinary News
  • PHR Sambut 10 Putra Putri Terbaik Riau Penerima Beasiswa Prestasi 2024 Riau
  • Wali Kota Agung: Pacu Jalur Bawa Berkah, Hotel dan Restoran di Pekanbaru Ramai Pengunjung News Update
  • Harga emas Antam di butik dan pegadaian di Pekanbaru tetap stabil pada 26 Agustus 2024 Business Today
  • Dalam rangka merayakan Hari Jadi ke-512 Bengkalis, 500 guru di wilayah Bengkalis dan Bantan melakukan penanaman pohon api-api. In Picture
  • Aryaduta Pekanbaru Luncurkan “Pestaria”: Solusi Perayaan Momen Spesial Tanpa Repot EVENT
  • Penutupan Juli 2025, Harga Emas Antam Anjlok Rp 17.000 Economy

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme