SMARTPEKANBARU – Target PAD yang diapungkan Pemko bersama DPRD Pekanbaru, kepada Bapenda tahun 2025 ini, nampaknya bakal tercapai.
Buktinya, hingga Oktober ini saja, Bapenda Pekanbaru sudah berhasil mengumpulkan PAD dari pajak, sebesar Rp 943 miliar, atau 84,3 persen.
Sementara target PAD-nya Rp 1,190 triliun. Masih ada waktu dua bulan lebih lagi untuk menggenapkan target tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Davit Marihot Silaban, mengapresiasi kinerja Bapenda sejauh ini, meski PAD-nya belum sampai angka Rp 1 triliun.
“Tentunya kita terus dorong Bapenda untuk meraih ini. Jika perlu lampaui target yang sudah dipancang awal itu,” pinta Davit Marihot kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (22/10/2025).
Diterangkan, ada beberapa sektor pajak daerah, di Kota Pekanbaru yang menjadi unggulan.
Di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak air tanah dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Lalu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makan dan/atau minuman.
Lalu, ada Pajak Tenaga Listrik hingga Pajak Jasa Perhotelan, kemudian ada juga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Kita minta di beberapa sektor unggulan ini, masih banyak peluang menambah pundi-pundi PAD. Kita harus genjot ini,” harapnya.
Lebih dari itu, Politisi PDI-P ini juga meminta, agar mengantisipasi kebocoran, plus permainan yang diduga selama ini masih bersemi.
“Pastikan sikat oknum yang bermain, tanpa pandang bulu. Karena dengan begitu, PAD kita akan banyak masuk ke kas,” katanya.
Plt Kepala Bapenda Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menyampaikan, realisasi pajak daerah di Kota Pekanbaru menjelang akhir Oktober hampir mencapai target tahun 2025, yakni Rp 943 Miliar.
Jumlah ini berkisar 84,3 persen dari target pada daerah pada tahun ini. Target realisasi pajak daerah di Kota Pekanbaru pada tahun ini mencapai Rp 1,190 Triliun.
“Untuk pendapatan pajak daerah kebanyakan dari PBB, BPHTB dan opsen PKB,” paparnya.
Untuk mencapai target, dia mendorong jajaran bBapenda terus menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak daerah.
Mereka terus melakukan monitoring dan evaluasi setiap bulannya terkait capaian pendapatan daerah.
“Yang belum bayar pajak daerah tahun ini bisa segera melakukan pembayaran, ada rencana kita berlakukan perpanjangan masa penghapusan denda pajak daerah,” paparnya.
Sumber : Tribun Pekanbaru
