SMARTPEKANBARU – Pansus DPRD Pekanbaru kembali membahas Ranperda Penyandang Disabilitas, Senin (20/10/2025).
Ranperda ini merupakan usulan Pemko Pekanbaru, yang masuk dalam Prolegda 2025. Pansus menargetkan Ranperda ini disahkan pada tahun ini juga.
Sekadar diketahui, berdasarkan UU No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka kewajiban dari seluruh daerah untuk membuat Perda, yang disesuaikan dengan UU tersebut.
Artinya ini sifatnya Perda mandatori. Inti dari Perda Penyandang Disabilitas ini adalah, seluruh daerah berkewajiban untuk menyediakan fasilitas, memudahkan akses, pendidikan, pekerjaan bagi kaum disabilitas.
Anggota Pansus Ranperda Penyandang Disabilitas DPRD Pekanbaru Roni Pasla SE menyampaikan, sebenarnya Ranperda ini sudah diajukan sejak tahun 2024.
Namun baru bisa diulang pembahasannya lagi di tahun 2025 ini.
“Jadi, fokus pembahasan kita tentang Ranperda ini, ke depan Kota Pekanbaru di dalam Perda Disabilitas di dalamnya dibuat tentang kewajiban kewajiban pemerintah dan swasta dan pribadi terhadap penyandang disabilitas. Seperti pemerintah wajib menyiapkan tenaga kerja di bidang seperti BUMD minimal 2 persen pegawainya dari penyandang disabilitas tenaga kerjanya,” terang Roni Pasla kepada Tribunpekanbaru.com, usai rapat.
Selanjutnya, masih keterangan Roni Pasla, pihak swasta wajib menyiapkan 1 persen dari seluruh pekerja, yang ada di perusahaan tersebut
Semua ini nantinya yang akan dimuat dalam Perda, plus ada juga sanksi yang akan diterapkan didalam Perda ini.
Terutama terkait peran pemerintah maupun swasta, ketika tidak mengindahkan aturan yang sudah dibuat dalam Undangan.
“Sebenarnya hari ini kita melakukan rapat perdana. Mulai dari Dinas Sosial, Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja dan Kabag Hukum,” tambahnya.
Politisi senior PAN ini juga berjanji, ke depannya Pansus juga akan mengundang beberapa OPD terkait, dengan penyandang disabilitas. Seperti Dispora, PUPR, Perkim, karena ada fasilitas umum yang harus disediakan untuk penyandang disabilitas.
Tujuannya, agar Kota Pekanbaru bisa menjadi kota yang ramah terhadap penyandang disabilitas
Tujuannya, agar Kota Pekanbaru bisa menjadi kota yang ramah terhadap penyandang disabilitas
“Kota Pekanbaru hari ini masih minim terhadap sarana umum, yang bisa diakses penyandang disabilitas. Kita tidak punya tempat untuk berkumpul penyandang disabilitas, seperti pendestrian dan penyeberangan umum,” paparnya lagi.
Sumber : Tribun Pekanbaru
