SMARTPEKANBARU.COM – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mempertanyakan anggaran surplus yang tidak bisa diserap pemerintah daerah. Purbaya bertanya apakah anggaran daerah yang surplus bisa diambil oleh pemerintah pusat. Pertanyaan ini dilontarkan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 yang digelar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Senin (20/10/2025). “Kalau surplus uangnya boleh kita ambil enggak?” ucap Purbaya.
Seorang pejabat Kemendagri menjelaskan, dana surplus biasanya disimpan oleh daerah sebagai dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa).
Anggaran ini biasanya sangat berguna untuk menjalankan program di awal tahun, saat pendapatan daerah masih sangat minim. Namun, Purbaya menyoroti yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Kata dia, anggaran surplus di sana mencapai Rp 3 triliun. Dia mendesak, apakah surplus Rp 3 triliun itu bisa terpakai di akhir tahun. “Kalau enggak bisa juga, Anda mau ngapain?” ucap Purbaya.
“Jadi Pak Menkeu…” kata Tito. Namun sebelum ditengahi, Purbaya mencoba menjelaskan, pertanyaannya tersebut ditujukan kepada daerah yang surplus anggaran agar segera membelanjakannya.
Tujuannya agar tidak ada anggaran mengendap dan semua dipakai untuk memakmurkan masyarakatnya. “Kalau Pemda tujuannya bukan untuk nabung, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” tandasnya.
Sumber : kompas.com
