SMARTPEKANBARU.COM – PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXIII/2025 menjadi salah satu koreksi konstitusional penting terhadap relasi kekuasaan lembaga penegak hukum di Indonesia. Dalam putusan ini, MK mengubah makna Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Mahkamah menegaskan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa tidak harus selalu atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam batas-batas pengecualian tertentu: tertangkap tangan melakukan tindak pidana, diduga kuat melakukan kejahatan dengan ancaman pidana mati, tindak pidana terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus. Secara historis, ketentuan izin Jaksa Agung lahir dari semangat melindungi independensi jaksa dalam menjalankan tugasnya. Dalam konteks doktrin separation of powers, perlindungan profesi ini diharapkan menjadi benteng dari intervensi eksternal, termasuk dari lembaga penegak hukum lain.
Namun dalam praktik, norma ini justru memunculkan paradoks. Ia bukan sekadar mekanisme administratif, melainkan menjadi alat yang dapat memperlambat proses hukum, terutama ketika jaksa diduga terlibat pelanggaran pidana. Dalam banyak kasus, kewajiban menunggu izin dari Jaksa Agung untuk memeriksa mereka menyebabkan tertundanya penegakan hukum, sekaligus menimbulkan kesan adanya “perlindungan internal” di antara sesama aparat penegak hukum. Dalam konteks itulah putusan MK hadir sebagai koreksi mendasar: perlindungan profesi tidak boleh berubah menjadi kekebalan hukum. Mahkamah, melalui Hakim Konstitusi Arsul Sani, menyatakan bahwa perlindungan terhadap aparat penegak hukum tetap penting, tetapi harus berada dalam koridor “equality before the law” sebagaimana ditegaskan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Prinsip ini menuntut bahwa setiap orang, termasuk penegak hukum, tunduk pada hukum yang sama. Dalam kerangka teori rule of law, sebagaimana dirumuskan oleh A.V. Dicey, hukum harus menegakkan asas persamaan dan menolak segala bentuk privilese hukum. Dengan demikian, perlindungan terhadap jaksa tidak boleh dimaknai sebagai bentuk immunity, tetapi sebagai mekanisme prosedural yang proporsional. Menariknya, MK juga secara eksplisit mengubah pendiriannya yang sebelumnya tertuang dalam Putusan No.55/PUU-XI/2013. Jika sebelumnya Mahkamah menilai ketentuan serupa konstitusional karena dianggap bagian dari perlindungan profesi, kini Mahkamah menilai perlindungan itu harus bersifat terbatas dan terukur.
Pergeseran ini menunjukkan dinamika konstitusional yang sehat: Mahkamah bersedia meninjau kembali tafsirnya terhadap norma hukum ketika tafsir lama terbukti tidak lagi relevan dengan prinsip negara hukum dan tuntutan keadilan publik.
Dalam konteks global, pendekatan ini selaras dengan UN Guidelines on the Role of Prosecutors (1990) dan The Status and Role of Prosecutors (2014), yang menegaskan bahwa jaksa memang berhak atas perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, tetapi tidak boleh kebal dari mekanisme akuntabilitas.
Dengan demikian, putusan MK bukan sekadar koreksi atas norma, melainkan pembaruan atas cara pandang terhadap posisi jaksa dalam sistem peradilan modern: sebagai pejabat negara yang berwenang besar, namun tetap harus dapat dimintai pertanggungjawaban.
Menjaga independensi tanpa mengabaikan akuntabilitas
Meski banyak kalangan menyambut baik putusan MK, terdapat pula pandangan berbeda dari dua hakim konstitusi, Arief Hidayat dan M. Guntur Hamzah. Mereka menilai izin Jaksa Agung bukanlah bentuk kekebalan, melainkan mekanisme pengawasan agar penegakan hukum terhadap jaksa tetap akuntabel.
Argumen ini patut dicermati. Dalam konteks teori checks and balances, mekanisme internal seperti izin atasan dapat berfungsi mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh lembaga penegak hukum lain. Tanpa mekanisme itu, penindakan terhadap jaksa dapat berpotensi digunakan sebagai alat tekanan politik atau konflik kelembagaan. Namun, dalam tataran praksis, keseimbangan antara perlindungan dan akuntabilitas sering kali tidak berjalan seimbang. Norma izin yang dimaksudkan sebagai mekanisme kontrol justru berubah menjadi hambatan birokratis. Penegak hukum lain harus menunggu restu dari pimpinan lembaga yang anggotanya sedang diperiksa. Dalam konteks rule of law, kondisi seperti ini bertentangan dengan asas independence of investigation dan mengancam integritas sistem penegakan hukum secara keseluruhan. Putusan MK juga menyinggung pasal lain yang tak kalah krusial, yakni Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan, yang memberi wewenang kepada Jaksa Agung untuk “memberikan pertimbangan teknis hukum” kepada Mahkamah Agung. Mahkamah menilai norma ini berpotensi mencampuri independensi peradilan karena Jaksa Agung, sebagai penuntut umum tertinggi, adalah pihak dalam perkara.
Frasa “dapat memberikan pertimbangan” dinilai membuka peluang bagi intervensi terhadap proses yudisial yang seharusnya bebas dari pengaruh eksekutif.
Dalam perspektif konstitusional, pertimbangan MK ini menegaskan kembali prinsip judicial independence sebagaimana dijamin Pasal 24 UUD 1945: kekuasaan kehakiman bersifat merdeka. Dengan demikian, pembatalan norma tersebut bukan hanya soal teknis hukum, melainkan langkah menjaga kemurnian fungsi peradilan agar tidak dikaburkan oleh relasi kuasa antarlembaga. Dari sisi kelembagaan, Kejaksaan Agung menanggapi putusan ini secara positif. Kepala Pusat Penerangan Hukum menyatakan bahwa putusan tersebut justru mendorong jaksa agar lebih berhati-hati dan berintegritas.
Pernyataan ini menarik, sebab menunjukkan kesadaran internal bahwa integritas tidak lahir dari kekebalan, tetapi dari keterbukaan terhadap pengawasan publik. Dalam konteks sosiologis, pergeseran semacam ini mencerminkan apa yang disebut Satjipto Rahardjo sebagai “hukum yang hidup”, hukum yang tidak berhenti pada teks undang-undang, melainkan menyesuaikan diri dengan tuntutan keadilan masyarakat. Secara akademik, putusan MK ini menjadi refleksi penting tentang bagaimana rule of law harus dipraktikkan dalam negara demokrasi yang sedang bertransaksi. Negara hukum tidak dapat hanya menegakkan supremasi hukum, tetapi juga harus menegakkan prinsip akuntabilitas kekuasaan. Setiap lembaga, termasuk yang memiliki fungsi penuntutan, harus siap diaudit oleh hukum yang sama. Pada akhirnya, putusan ini bukan kemenangan bagi satu lembaga tertentu, melainkan kemenangan bagi prinsip konstitusional bahwa hukumlah yang berkuasa, bukan aparatnya.
Dalam lanskap penegakan hukum Indonesia, keputusan MK ini dapat dibaca sebagai upaya memulihkan kepercayaan publik, bahwa hukum tidak lagi berhenti di pintu institusi, melainkan berjalan hingga menyentuh keadilan yang sesungguhnya.
Saumber : kompas.com
