SMARTPEKANBARU.COM – MENGGUNAKAN terminologi ilmu politik, demokrasi dan hak asasi manusia, publik berhak menilai bahwa sesungguhnya pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sejak awal telah membawa cacat bawaan. Dari proses politik prosedural yang mengandung cacat etik usai putusan MK nomor 90, pemilu bermasalah yang penuh kecurangan (Dirty Vote, 2024), hingga warisan pemerintahan sebelumnya yang membebani pemerintahan saat ini. Sebut saja, misalnya, indeks demokrasi Indonesia yang mengalami penurunan dan masuk kategori flawed democracy atau demokrasi yang cacat dengan skor 6,44 (The Economist Intelligence Unit, 2024) dan indeks Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia yang juga mengalami penurunan hanya mendapat skor 3,1 (Setara Institute, 2024). Bawaan masalah lainnya? Pada sektor ekonomi beban berat juga mencengkeram pemerintahan saat ini.
Beban hutang yang mencapai Rp 8.461,93 triliun (Kemenkeu, 2024) hingga indeks persepsi korupsi yang skornya masih di bawah 40 (Transparency Internasional, 2024) menunjukkan betapa merajalelanya korupsi di Indonesia.
Beban berat dari warisan pemerintahan sebelumnya, dan cacat bawaan pemerintahan ini menjadi faktor betapa sulitnya Indonesia bangkit dari keterpurukan politik dan ekonomi. Lalu, apa kabar demokrasi dan HAM dalam satu tahun pemerintahan Prabowo? Mengapa penting untuk melakukan evaluasi tahunan? Dalam teori manajemen modern banyak dijelaskan bahwa melakukan evaluasi jalannya intitusi bisnis, apalagi institusi negara adalah bagian yang sangat penting. Sebab, evaluasi adalah ruang untuk mengukur seberapa tercapai tujuan yang telah ditetapkan. Evaluasi juga sangat penting sebagai upaya perbaikan yang berkelanjutan, menunjukan dinamika kinerja, dan seberapa adaptif institusi merespons tantangan dan ide perbaikan. Dalam konteks demokrasi dan HAM, evaluasi sangat penting segera dilakukan. Demokrasi dan penegakan HAM yang buruk secara otomatis turut memperburuk kondisi ekonomi dan sosial negara. Dampaknya luas terhadap penderitaan rakyat banyak. Itulah sebabnya mengapa sejak awal berdirinya negara, sistem demokrasi yang dipilih dan perlindungan terhadap HAM menjadi tujuan utama berdirinya negara.
Kematian warga dan rapor merah pemerintah
Rusuh, represi aparat, tubuh luka, berdarah, tulang remuk, penangkapan, tewas, berita kematian adalah narasi empirik yang menghentakkan jiwa dalam satu tahun kekuasaan Prabowo-Gibran. Seluruh media nasional, bahkan media internasional, menyoroti peristiwa yang terjadi di Indonesia seperti pada peristiwa demonstrasi besar yang terjadi pada akhir Agustus 2025. Media BBC yang bermarkas di Inggris menulis laporannya dengan judul Protesters and police Clash After Death of Taxi Driver in Indonesia.
Aljazeera membuat laporannya dengan judul Why Are Anti-Government Protests Taking Place in Indonesia?
CNN World menulis laporanya dengan judul Tensions soar in Indonesia as protests spread, dan banyak media asing mainstream lainnya, termasuk Bloomberg. Semua pemberitaan dari media mainstream nasional maupun internasional tersebut menggambarkan bahwa ada akumulasi kemarahan publik terhadap aparat dan pemerintah.
Apalagi setelah kematian Affan Kurniawan, seorang ojek online, yang sehari-hari bekerja keras mencari nafkah bagi keluarganya. Ia dilindas kendaraan taktis Brimob kepolisian. Ketika rusuh mereda, publik terhenyak ternyata ada 10 korban meninggal dunia dalam rentetan kerusuhan Agustus tersebut (Komnas HAM, 2025).
Peristiwa tragis tersebut sesungguhnya menunjukkan bahwa wajah demokrasi Indonesia dan sekaligus wajah HAM Indonesia memburuk. Maka rasional diberi rapor merah.
Rapot demokrasi dan HAM tersebut semakin merah setelah minimnya konsekuensi hukum yang diberikan negara kepada para pelaku, dan miskinnya etik elite dalam menunjukan tanggungjawabnya kepada publik. Kapolri yang tidak mundur dari jabatannya, tidak juga diberhentikan oleh Presiden, adalah fakta yang menunjukkan rendahnya tanggungjawab negara soal kematian warga akibat kesalahan fatal aparat. Presiden dan wakil presiden dalam peristiwa tragis ini juga rendah tanggungjawabnya, bahkan cenderung membuat kebijakan yang bermasalah, misalnya menaikan pangkat aparat yang aktif dalam menghalau demontrasi tersebut. Persoalan kematian 10 warga penting dijadikan bahan evaluasi mendasar terhadap aparat kepolisian sekaligus jalannya pemerintahan dalam konteks membangun demokrasi yang sehat dan tegaknya HAM. Bukankah agenda pertama dalam visi besar Prabowo dalam Asta Cita adalah memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM?
Asta Cita Pertama ini dalam satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, terlihat hanya indah di atas kertas, bahkan terlihat sebagai janji yang ilutif. Artinya, demokrasi dan penegakan HAM kondisinya semakin buruk. Semakin diperkuat dengan penangkapan warga dan aktivis yang jumlahnya hampir seribu orang. Kepolisian menyebut ada 959 orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka. Hingga kini sejumlah aktivis dipenjara, meski belum ada keputusan pengadilan. Sejak awal ketika Negara dirumuskan, diperdebatkan, dan direalisasikan, keberadaan negara telah memiliki tujuan dan fungsinya.
Pada era Yunani Kuno ketika Aristoteles (384-322 SM) mengemukakan bahwa politik dalam arti negara dibentuk untuk menghadirkan eudaimonia atau kebahagiaan, bukan penderitaan dan kematian tragis.
Dalam bahasa yang lebih modern, tujuan negara sesungguhnya untuk menghadirkan common good untuk mencapai kebaikan bersama, tegaknya keadilan, kemanusiaan dan kesejahteraan. Maka, kematian warga yang tragis akibat kekuasaan adalah penghianatan terhadap hakikat tujuan negara. Ketika negara ini merdeka, dirumuskan dengan jelas tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945, di antaranya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Maknanya tidak boleh satupun warga negara yang tumpah darahnya, hilang nyawanya akibat ulah aparat negara. Negara seharusnya melindungi warga negaranya. Di negeri ini, secara teologis ada keyakinan kuat bahwa satu saja nyawa manusia hilang dibunuh dianggap sebagai dosa besar dan kejahatan yang sangat besar. Nyawa manusia di mata Tuhan memiliki nilai yang sangat tinggi. Karena itu, penting negara menempatkan warga negara sebagai subyek, bukan obyek. Tempatkan warga negara sebagai manusia dengan keseluruhan hak-haknya.
Kita tidak lagi hidup di zaman homo sacer, di mana manusia tidak dianggap keberadaanya sebagai manusia, bahkan boleh dibunuh (Homo Sacer, Giorgio Agamben, 2020). Sangat berbahaya jika negara menempatkan warga negara seperti homo sacer, elite kuasanya hilang empati kemanusiaanya, nyawa rakyat dianggap enteng dan manusia dianggap benda mati.
Sumber : kompas.com
