SMARTPEKANBARU.COM -Keadilan dalam bernegara seringkali terusik oleh satu pertanyaan sederhana: Mengapa entitas bisnis raksasa yang meraup cuan dari pasar domestik kita seolah punya “selang tersembunyi” untuk mengalirkan pajaknya ke luar negeri? Fenomena ini bukan sekadar isu teknis akuntansi, melainkan lubang besar dalam kedaulatan ekonomi yang coba ditambal dunia melalui kesepakatan Pajak Minimum Global.
Selama bertahun-tahun, korporasi multinasional lihai memanfaatkan celah hukum antarnegara. Ada yang memakai skema permainan harga (transfer pricing) dengan menyulap nilai transaksi antar-cabang agar laba di Indonesia tampak cekak. Ada pula yang “memarkir” hak paten di negara suaka pajak, lalu menagih biaya royalti selangit ke cabangnya di sini—sebuah cara legal untuk menguras profit sebelum sempat dipajaki secara adil. Belum lagi urusan utang buatan, di mana kantor pusat memberi pinjaman berbunga tinggi ke anak perusahaannya di tanah air hanya agar keuntungan habis untuk membayar bunga.
Pilar Dua: Menciptakan “Dasar” Pajak Minimum Global Melalui kerangka kerja OECD/G20, dunia kini menyepakati tarif pajak efektif minimal 15%. Ini adalah standar batas bawah. Targetnya sangat spesifik: kelompok perusahaan multinasionaldengan omzet konsolidasi tahunan menembus €750 juta (sekitar Rp12,7 triliun).
Jika sebuah “ikan paus” ekonomi hanya menyetor pajak 5% di negara yang pajaknya murah, maka negara asalnya berhak menagih sisa 10%-nya. Tidak ada lagi tempat bersembunyi. Skema ini memastikan bahwa di manapun mereka mencari untung, kontribusi ke kas negara tetap terjaga di angka minimal.
Membaca Langkah Catur Indonesia via PMK 136/2024
Lantas, di mana posisi Indonesia? Pemerintah telah merilis PMK Nomor 136 Tahun 2024. Aturan ini adalah instrumen teknis yang sangat dinanti, mengatur segala hal mulai dari tata cara penghitungan pajak tambahan hingga kewajiban pelaporan data global.
Kendati “mesin” aturannya sudah siap, Indonesia mengambil langkah yang cukup cerdik sekaligus hati-hati. Indonesia dipastikan tidak akan menarik tuas pemberlakuan pajak minimum ini secara terburu-buru. Mengapa demikian? Alih-alih mengejar setoran pajak instan, pemerintah lebih memilih menjaga napas investasi. Indonesia sedang mengalkulasi ulang dampaknya terhadap investor yang saat ini masih memegang fasilitas Tax Holiday. Kita tidak ingin kebijakan ini menjadi “efek kejut” yang merusak kepercayaan pasar. Kita memilih memantau bagaimana negara-negara seperti Vietnam, Jepang, atau Uni Eropa yang sudah tancap gas lebih dulu dalam mengelola dinamika transisi ini.
Menjaga Keseimbangan
Keputusan untuk menunggu momentum yang pas sambil tetap memiliki payung hukum PMK 136/2024 menunjukkan kedewasaan strategi fiskal kita. Kita tidak sedang tertinggal dari Singapura atau Inggris yang bergerak lebih dulu. Kita hanya sedang memastikan saat penerapan yang tepat, infrastruktur administratif kita sudah kokoh dan iklim investasi tetap kondusif.
penulis ; Beny Santoso
