SMARTPEKANBARU.COM — Pemerintah Provinsi Riau mengambil sikap tegas dengan menetapkan larangan penggunaan kembang api dan petasan pada perayaan malam Tahun Baru 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan suasana pergantian tahun berlangsung aman, tertib, dan tidak membahayakan masyarakat di seluruh wilayah Riau.
Ketentuan tersebut resmi diberlakukan melalui Surat Edaran Gubernur Riau tertanggal 24 Desember 2025 bernomor 5793/100.3.4.1/HK/2025 tentang Larangan Bermain Kembang Api dan Petasan pada Malam Tahun Baru.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Edaran itu disampaikan kepada seluruh bupati dan wali kota di Riau, jajaran perangkat daerah provinsi maupun kabupaten/kota, pimpinan BUMD, pelaku usaha, serta organisasi dan kelompok masyarakat.
Hal ini menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku menyeluruh dan membutuhkan dukungan semua pihak.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap malam pergantian tahun dapat berlangsung lebih kondusif.
Selain menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, larangan tersebut juga dimaksudkan untuk menghindari risiko kebakaran serta kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda.
“Larangan ini kami tetapkan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat. Setiap tahun, penggunaan petasan dan kembang api kerap memicu gangguan kamtibmas, kebakaran, hingga kecelakaan yang seharusnya bisa kita hindari,” tegas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Minggu (28/12/2025).
Melalui edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Riau mengimbau seluruh lapisan masyarakat, baik perorangan, organisasi kemasyarakatan, maupun badan usaha, untuk tidak menyalakan, menggunakan, atau membunyikan kembang api dan petasan dalam bentuk apa pun pada malam perayaan Tahun Baru.
Tak hanya itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota juga diminta untuk menjadi teladan bagi masyarakat.
“ASN harus menjadi contoh. Jangan justru ikut membunyikan petasan atau kembang api. Sebaliknya, ASN diharapkan aktif mengimbau masyarakat di lingkungan masing-masing agar mematuhi larangan ini,” ujar SF Hariyanto.
Sebagai alternatif perayaan, Pemprov Riau mendorong masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermakna dan positif, seperti doa bersama.
Secara khusus, masyarakat Riau juga diajak untuk mendoakan saudara-saudara di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang tengah menghadapi berbagai musibah dan ujian.
“Mari kita rayakan Tahun Baru dengan cara yang lebih bermakna, seperti doa bersama dan kegiatan positif lainnya. Selain aman dan tertib, ini juga menjadi bentuk empati dan solidaritas kita kepada saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah,” kata SF Hariyanto.
Larangan penggunaan kembang api dan petasan ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, serta aparat keamanan diminta untuk melakukan pengawasan dan pembinaan guna memastikan kebijakan tersebut berjalan dengan baik di lapangan.
Pemprov Riau berharap, melalui kebijakan ini, perayaan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung lebih aman, tertib, nyaman, dan khidmat, tanpa gangguan yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Surat edaran ini kami sampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak,” kata SF Hariyanto.
sumber ; tribunpekanbaru.com
