Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Kisah Pesenam Riau Jalani Intensitas Latihan Tinggi di Pelatnas Meski Puasa Olahraga
  • Menhan : Presiden Instruksikan Jaga Persatuan dan Tingkatkan Kebangkitan Ekonomi Economy
  • Empat Perusahaan di Riau Disegel Akibat Karhutla, DPRD Akan Tinjau Perizinan News Update
  • Tanda-tanda Jantung Bermasalah, Bisa menimbulkan Nyeri Dada dan Batuk Terus-menerus Health
  • Harga iPhone 13 dan iPhone 14 Terbaru di Indonesia, Mulai Rp 8 Jutaan Technology

Pemprov Riau Larang Kembang Api dan Petasan di Malam Tahun Baru 2026

Posted on 30 Desember 202530 Desember 2025 By Iwan Antonius Marbun

SMARTPEKANBARU.COM — Pemerintah Provinsi Riau mengambil sikap tegas dengan menetapkan larangan penggunaan kembang api dan petasan pada perayaan malam Tahun Baru 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan suasana pergantian tahun berlangsung aman, tertib, dan tidak membahayakan masyarakat di seluruh wilayah Riau.

Ketentuan tersebut resmi diberlakukan melalui Surat Edaran Gubernur Riau tertanggal 24 Desember 2025 bernomor 5793/100.3.4.1/HK/2025 tentang Larangan Bermain Kembang Api dan Petasan pada Malam Tahun Baru.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto.

Edaran itu disampaikan kepada seluruh bupati dan wali kota di Riau, jajaran perangkat daerah provinsi maupun kabupaten/kota, pimpinan BUMD, pelaku usaha, serta organisasi dan kelompok masyarakat.

Hal ini menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku menyeluruh dan membutuhkan dukungan semua pihak.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap malam pergantian tahun dapat berlangsung lebih kondusif.

Selain menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, larangan tersebut juga dimaksudkan untuk menghindari risiko kebakaran serta kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda.

“Larangan ini kami tetapkan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat. Setiap tahun, penggunaan petasan dan kembang api kerap memicu gangguan kamtibmas, kebakaran, hingga kecelakaan yang seharusnya bisa kita hindari,” tegas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Minggu (28/12/2025).

Melalui edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Riau mengimbau seluruh lapisan masyarakat, baik perorangan, organisasi kemasyarakatan, maupun badan usaha, untuk tidak menyalakan, menggunakan, atau membunyikan kembang api dan petasan dalam bentuk apa pun pada malam perayaan Tahun Baru.

Tak hanya itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota juga diminta untuk menjadi teladan bagi masyarakat.

“ASN harus menjadi contoh. Jangan justru ikut membunyikan petasan atau kembang api. Sebaliknya, ASN diharapkan aktif mengimbau masyarakat di lingkungan masing-masing agar mematuhi larangan ini,” ujar SF Hariyanto.

Sebagai alternatif perayaan, Pemprov Riau mendorong masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermakna dan positif, seperti doa bersama.

Secara khusus, masyarakat Riau juga diajak untuk mendoakan saudara-saudara di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang tengah menghadapi berbagai musibah dan ujian.

 “Mari kita rayakan Tahun Baru dengan cara yang lebih bermakna, seperti doa bersama dan kegiatan positif lainnya. Selain aman dan tertib, ini juga menjadi bentuk empati dan solidaritas kita kepada saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah,” kata SF Hariyanto.

Larangan penggunaan kembang api dan petasan ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, serta aparat keamanan diminta untuk melakukan pengawasan dan pembinaan guna memastikan kebijakan tersebut berjalan dengan baik di lapangan.

Pemprov Riau berharap, melalui kebijakan ini, perayaan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung lebih aman, tertib, nyaman, dan khidmat, tanpa gangguan yang berpotensi merugikan masyarakat.

 “Surat edaran ini kami sampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak,” kata SF Hariyanto.

sumber ; tribunpekanbaru.com

Government, Ordinary News, Riau

Navigasi pos

Previous Post: Menyongsong 1 Januari 2026: Restorasi Fiskal dan Tantangan Industri Batubara
Next Post: ARYADUTA Pekanbaru Hadirkan “Magical Festive”, Perayaan Akhir Tahun Penuh Keajaiban

Related Posts

  • Waspada Takjil Berpewarna Tekstil, Pengamat Kesehatan Riau Bagikan Tips Pilih Menu Berbuka yang Aman Food
  • Ribuan Pendemo Tolak Relokasi TNTN, Jln Sudirman Pekanbaru Depan Kantor Gubri Ditutup Ordinary News
  • Kejagung Hormati Abolisi dari Presiden untuk Tom Lembong Government
  • Sejumlah Kelurahan di 5 Kecamatan Kota Pekanbaru Rawan Banjir Ordinary News
  • Gubernur Riau: Festival Pacu Jalur 2025 Akan Menjadi Agenda Budaya Berkelanjutan EVENT
  • Jaga Kepercayaan Publik, Gubri Abdul Wahid: PWI Mitra Strategis Pemerintah Riau

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Karmila Sari Ajak Masyarakat Manfaatkan Beasiswa KIP Kuliah di STIKes Tengku Maharatu
  • DPRD Riau Tindaklanjuti Keluhan Warga Terkait Dampak Lingkungan Galian C
  • Komisi I DPRD Riau Angkat Isu Tanah BMN ke Plt Gubernur, Warga Minta Haknya Dipastikan

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Pj Gubri Dapat Apresiasi Dari Wakil Komandan Sesko TNI Atas Perhatiannya Kepada TNI Military
  • China Bikin Terobosan Chip Atomic, Bikin Gadget Lebih Ramping dan Hemat Baterai Ordinary News
  • Tim Dokter RSUD AA Tangani Kasus Paru-Paru Bocor Tanpa Operasi Pertama di Indonesia Health
  • KPU Riau Paparkan PSU Pilbup Siak 2024, Pemilih Diminta Gunakan Hak Suara Election
  • Sambut Era Digital, USTI Perbarui Kerjasama dengan Telkom Indonesia untuk Tahun 2025 EVENT
  • Ada Tarif Nol Persen, Harga iPhone di Indonesia Tetap Akan Mahal Karena “Made in” China Technology
  • Pantang Menyerah, Aji Santoso Optimis PSPS Pekanbaru Masih Punya Peluang Emas di Liga 2 News Update
  • Naskah Akademik Daerah Istimewa Riau Diserahkan Kepada Gubernur Riau

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme