SMARTPEKANBARU.COM – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) bersama Dewan Pengupahan menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuansing Tahun 2026 sebesar Rp 3.949.466,98.
UMK Kuansing 2026 ini naik sebesar 6,95 persen dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, UMK yang diberlakukan di Kuansing sebesar Rp 3.692.796,76 atau naik 6,5 persen dari 2024 yang sebesar Rp 3.467.414,80.
“Untuk UMK tahun 2026 naik Rp 257 ribu jika dibandingkan UMK 2025. Kita konsistensi di atas 6 persen setiap tahunnya,” ujar Ketua Dewan Pengupahan Kuansing yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Kuansing, Jhon Pitte Alsi, Minggu (21/12/2025).
Jhon mengungkapkan, pembahasan penetapan UMK 2026 di Kuansing agak berlangsung alot sebelum terjadinya kesepakatan.
Dimana pihak buruh meminta nilai alfa sebesar 0,7 persen dalam merumuskan UMK. Sementara itu, pihak pengusaha meminta 0,5 persen.
“Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Kondusivitas iklim usaha tetap menjadi perhatian, seiring dengan upaya memastikan upah yang layak bagi pekerja, akhirnya nilai alfa disepakati sebesar 0,6 persen,” ujarnya.
John mengatakan, hasil rapat tersebut nantinya akan disampakan ke Bupati Kuansing untuk diusulkan ke Gubernur Riau untuk ditetapkan sebagai UMK Kuansing di tahun 2026.
Menurutnya, UMK tersebut akan berlaku pada Januari 2026
“UMK itu akan berlaku begitu ditetapkan Gubernur Riau,” ujarnya.
Disnaker juga akan membuat edaran ke seluruh perusahaan di Kuansing untuk menjalankan UMK 2026.
Ia juga berharap seluruh perusahaan di Kuansing dapat mematuhi UMK 2026 yang telah ditetapkan.
“Kita akan buat surat edaran untuk seluruh perusahaan di Kuansing agar mereka menjalankan UMK yang telah ditetapkan,” ujarnya.
sumber ; tribunpekanbaru.com
