SMARTPEKANBARU.COM – Partai Demokrat menanggapi usulan Partai NasDem yang mendorong kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 7 persen.
Saat ini, ambang batas parlemen masih berada di angka 4 persen sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, angka tersebut berpotensi berubah seiring bergulirnya pembahasan revisi UU Pemilu di DPR.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen 4 persen untuk pemilu mendatang.
“Ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan akibat terlalu banyaknya, karena terlalu tingginya parliamentary threshold, maka banyak suara yang tidak terwakilkan karena terpangkas oleh parliamentary threshold,” kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2026).
Meski demikian, Demokrat tetap menghormati berbagai usulan yang berkembang, termasuk dari NasDem yang menginginkan kenaikan menjadi 7 persen. Menurut Herman, setiap partai memiliki hak untuk menyampaikan pandangannya selama memiliki dasar yang kuat.
Namun ia kembali menegaskan pentingnya mempertimbangkan putusan MK yang telah menghapus PT 4 persen untuk pemilu setelah 2024.
“Itu adalah hak dari partai-partai untuk menempatkan angka idealnya,” ucap anggota Komisi VI DPR RI tersebut.
Mengenai Ambang Batas Parlemen
Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) merupakan ketentuan mengenai jumlah minimal suara sah nasional yang harus diraih partai politik agar dapat memperoleh kursi di DPR.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas ditetapkan sebesar 4 persen dari total suara sah nasional. Artinya, hanya partai politik yang memperoleh minimal 4 persen suara sah nasional yang berhak mengonversi suara menjadi kursi DPR, sebagaimana berlaku pada Pemilu 2024. Lebih lanjut, Herman menyebut Demokrat masih mengkaji angka ideal terkait ambang batas parlemen ke depan.
“Bagi Demokrat tentu masih mempertimbangkan berbagai aspek. Karena kalau pun toh nanti pada revisi Undang-Undang Pemilu memiliki hak yang sama, tentu pasal ini tidak bisa berdiri sendiri karena ada keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
“Kami akan nanti berhitung berapa angka ideal yang tepat untuk ini menjadi batas parlemen,” pungkasnya.
NasDem Konsisten Usulkan 7 Persen
Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyatakan partainya tetap konsisten mendorong kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen. Menurutnya, angka tersebut dinilai lebih efektif dalam sistem kepartaian.
“Saya pikir biasanya NasDem itu harusnya tetap konsisten aja di situ. Kecuali ada perubahan-perubahan yang berarti sekali ya. Bagaimanapun juga, kita memang, NasDem berpikir, sejujurnya, dari sistem multipartai, kalau bisa kita berubah menjadi selected party, itu jauh lebih efektif. Untuk menjaga stabilitas pemerintahan maupun juga bagi implementasi hasil manfaat kebebasan demokrasi yang kita miliki,” kata Surya Paloh di NasDem Tower, Menteng, Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Surya Paloh juga menyoroti banyaknya jumlah partai politik di Indonesia. Ia mempertanyakan efektivitas demokrasi jika tidak memberikan manfaat nyata.
“Jadi agak bisa jadi perenungan bagi kita. Kita terlalu gembira dengan banyaknya seluruh partai-partai politik untuk dan atas nama kepentingan demokrasi itu sendiri. Tapi di sisi lain, untuk apa demokrasi kalau tidak membawa azas manfaat dan konsistensi kita menuju arah cita-cita kemerdekaan yang kita miliki. Kemampuan, efektivitas, daya nalar, intelektualitas, dan moralitas itu harus bergerak jauh lebih mendekati dan lebih mendekati ke arah tujuan kita bersama,” ujarnya.
Putusan MK
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional melalui putusan perkara Nomor 116/PUU-XXI/2023. MK menilai ketentuan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, serta kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu … adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” kata Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024).
Namun demikian, penghapusan ambang batas parlemen 4 persen tersebut tidak berlaku untuk Pemilu 2024. Ketentuan baru itu baru efektif diterapkan mulai Pemilu 2029. Artinya, DPR perlu melakukan perubahan aturan terkait ambang batas parlemen sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.
Sumber: Tribunnews.com
