SMARTPEKANBARU.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu pendapatan yang paling dinantikan oleh para pekerja menjelang Idul Fitri. Tunjangan yang diberikan setahun sekali ini biasanya dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan Lebaran.
Bagi sebagian pekerja, THR tidak hanya digunakan untuk membeli perlengkapan hari raya, tetapi juga untuk menutupi kebutuhan mendesak. Toni, seorang karyawan swasta di Pekanbaru, berharap perusahaan tempatnya bekerja dapat mencairkan THR lebih awal tahun ini.
Selama ini, perusahaan tempatnya bekerja selalu menyalurkan THR kepada karyawan, umumnya sekitar satu minggu sebelum Idul Fitri.
“Kalau bisa lebih cepat lebih baik, soalnya saya perlu buat bayar utang, sudah sering ditagih,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Ia mengaku kondisi ekonomi yang terbatas membuatnya harus berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Biaya pendidikan anak, tagihan listrik, hingga kenaikan harga bahan pokok menjadi beban tambahan.
“Susah juga kalo gaji pas-pasan, biaya anak sekolah, listrik, belum lagi sembako sekarang serba mahal, kalau gaji gak cukup tentu kita cari pinjaman dulu,” ujar ayah tiga anak tersebut.
Menurutnya, THR menjadi sumber dana yang paling memungkinkan untuk melunasi kewajiban tersebut sebelum memikirkan kebutuhan lainnya.
“Nanti kalau ada lebih baru beli kue atau baju raya, yang jelas sekarang mau lunasin utang dahulu,” katanya.
Menjelang Ramadan, perhatian terhadap pencairan THR kembali meningkat di kalangan pekerja dan buruh. Pemerintah bersama DPR RI telah menetapkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat dua minggu sebelum hari raya Idul Fitri.
“THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” kata Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip dari situs web DPR RI.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, pemerintah daerah juga menyatakan kesiapan untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Ronny Rahmat, menyampaikan bahwa pihaknya akan menjalankan dan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Tribun Pekanbaru
