SMARTPEKANBARU.COM – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, mengkritik langkah pemerintah Indonesia yang memutuskan bergabung dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian yang dibentuk Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Menurut Komarudin, keputusan tersebut diambil tanpa terlebih dahulu dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Padahal, Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa perjanjian internasional yang berdampak pada kehidupan rakyat harus mendapat persetujuan DPR.
“Bagaimanapun menurut Pasal 11 UUD ’45 itu, perjanjian internasional, hal-hal seperti itu harus dapat persetujuan DPR,” kata Komarudin saat dihubungi, Kamis (26/2/2026).
Anggota Komisi II DPR RI itu menilai, keputusan Indonesia bergabung ke dalam BoP akan berdampak langsung terhadap rakyat.
“Harus diingat bahwa ini menyangkut keselamatan bangsa dan negara. Ini keputusan yang diambil oleh kepala negara, kan, bukan pribadi-pribadi orang,” ujarnya.
Meski demikian, Komarudin menyebut bahwa apabila rencana tersebut lebih dulu dibahas di DPR, kemungkinan besar akan tetap mendapat persetujuan. Pasalnya, koalisi partai pendukung pemerintah saat ini menguasai mayoritas kursi di parlemen.
“Kalau misalnya mau dibicarakan di DPR sebelumnya juga tidak ada masalah sebenarnya, karena DPR ini, kan koalisi Merah Putih
semua. Jadi pasti diterima juga apa pun, pasti dikuasai oleh Presiden,” tutur Komarudin.
Ia juga menyarankan agar Presiden didukung oleh tim yang mampu memberikan masukan secara objektif, bukan sekadar orang-orang yang disukai kepala negara. Menurutnya, apabila sejak awal ada penjelasan yang komprehensif, polemik tidak perlu terjadi.
“Kalau dari awal tim yang bagus menjelaskan ini baik dengan Presiden, saya kira tidak terjadi pro dan kontra berkepanjangan seperti ini,” ucapnya.
Namun demikian, Komarudin menilai pemerintah masih memiliki kesempatan untuk membawa pembahasan mengenai keikutsertaan Indonesia dalam BoP ke DPR.
“Saya kira tidak ada terlambat. Bisa saja, daripada sudah terlambat, kita menyesal mempersalahkan satu per satu, sementara banyak soal yang harus dikerjakan menjadi tidak bagus, kan, berkepanjangan,” imbuh Komarudin.
Board of Peace (BoP) merupakan lembaga internasional yang dibentuk pada akhir 2025 atas inisiatif Presiden AS Donald Trump. Organisasi ini bertujuan menjadi wadah baru dalam menangani konflik global serta mendorong rekonstruksi di wilayah-wilayah yang terdampak perang, khususnya Gaza.
Tercatat ada 22 negara yang tergabung dalam BoP, di antaranya Amerika Serikat, Arab Saudi, Indonesia, Israel, Turki, Uni Emirat Arab, dan Yordania. Namun, sejumlah negara sekutu AS di Eropa seperti Inggris, Prancis, dan Jerman memilih tidak bergabung.
Organisasi ini direncanakan akan memperluas mandatnya ke berbagai konflik global lainnya. Meski demikian, langkah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai potensi tumpang tindih dengan peran Dewan Keamanan PBB. Setiap negara anggota diwajibkan membayar kontribusi sebesar 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp 17 triliun. Hingga saat ini, Indonesia dilaporkan belum membayarkan iuran tersebut.
Sumber: Tribunnews.com
