SMARTPEKANBARU.COM- Pemerintah Provinsi Riau resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026. Langkah ini diambil guna mengantisipasi kemungkinan adanya perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak membayarkan hak para pekerja di Bumi Lancang Kuning.
Posko ini dikelola langsung oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau. Selain menerima laporan pengaduan, posko tersebut juga melayani konsultasi mengenai mekanisme perhitungan besaran THR sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rahmat, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap aduan sesuai prosedur. Jika ditemukan pelanggaran nyata, pemerintah tidak segan mengambil langkah tegas.
“Jika masih terjadi keterlambatan atau tidak dibayarkan tanpa alasan yang jelas, kami akan melakukan langkah sesuai ketentuan,” tegas Roni, Minggu (22/2/2026).
Batas Akhir Pembayaran 8 Maret 2026
Roni mengingatkan bahwa kepatuhan membayar THR merupakan bagian penting dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis. Berdasarkan instruksi pemerintah, pembayaran THR wajib dilakukan secara penuh tanpa dicicil.
Pemerintah Provinsi Riau menetapkan batas akhir pembayaran bagi seluruh perusahaan adalah paling lambat tanggal 8 Maret 2026. Penegasan ini bertujuan agar pekerja memiliki kepastian sebelum memasuki bulan suci Ramadan.
“Semua perusahaan wajib membayar THR kepada karyawannya paling lambat 8 Maret. Tidak ada alasan untuk menunda di luar batas yang telah ditentukan,” ujar Roni.
Harapan untuk Suasana Kondusif
Melalui pembukaan posko ini, pemerintah berharap para pekerja di Riau dapat menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang. Perusahaan diimbau untuk menunaikan kewajiban pada pekan kedua sebelum Ramadan agar kebutuhan pekerja tercukupi.
“Harapan kami tentu momentum Ramadan dapat disambut dengan suasana yang kondusif, baik bagi dunia usaha maupun para pekerja,” katanya.
Pihak Disnakertrans Riau terus menekankan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses pembagian hak tahunan ini. Kedisiplinan perusahaan dalam menaati aturan sangat diharapkan demi kesejahteraan bersama.
“Kita harapkan semua perusahaan di Riau dapat membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai dengan aturan yang ada. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan,” tutup Roni.
Sumber: TribunPekanbaru.com
