SMARTPEKANBARU.COM – Seorang perempuan berinisial NR mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Langkah hukum tersebut ditempuh untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik. Melalui kuasa hukumnya, Syahidila Yuri, NR berharap pengadilan dapat menilai secara objektif apakah seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya hukum yang diberikan oleh undang-undang kepada setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum. Menurut kuasa hukum NR, kliennya tidak pernah terlibat secara langsung dalam aktivitas yang menjadi pokok perkara dan selama ini hanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang menjerat suaminya, Ade Purwanto.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh Lancar Ketaren pada 19 September 2025 terkait dugaan penggelapan dalam kerja sama usaha pengangkutan batu bara di Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Ade Purwanto dan Arief Iryadi Zainuddin. Keduanya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan dan saat ini perkara tersebut masih berlanjut melalui upaya hukum di tingkat kasasi.
Syahidila menjelaskan bahwa tidak terdapat fakta yang secara langsung menghubungkan kliennya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diproses. Ia menilai penyidik perlu membuktikan keterlibatan NR secara jelas dan berdasarkan alat bukti yang cukup sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Menurutnya, keberadaan rekening atas nama NR yang turut menjadi bagian dari perkara tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.
Ia menerangkan bahwa rekening tersebut dibuka atas permintaan suaminya untuk kebutuhan operasional usaha pengangkutan batu bara. Selama ini, kata dia, pengelolaan rekening dilakukan sepenuhnya oleh Ade Purwanto. NR sendiri disebut hanya berstatus sebagai ibu rumah tangga dan tidak terlibat dalam pengelolaan kegiatan usaha yang menjadi objek perkara.
Tim kuasa hukum juga menyoroti terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/129.a/VI/RES.1.11/2026/Ditreskrimum pada 4 Juni 2026 yang pada hari yang sama langsung diikuti dengan penetapan NR sebagai tersangka. Menurut mereka, kondisi tersebut perlu diuji melalui mekanisme praperadilan untuk memastikan bahwa seluruh prosedur penyidikan telah dijalankan secara benar, termasuk terkait kecukupan alat bukti dan tahapan pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Melalui permohonan yang diajukan, pihak kuasa hukum meminta hakim tunggal PN Pekanbaru menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap NR serta menguji legalitas tindakan penyidikan dalam perkara tersebut. Selain menempuh jalur praperadilan, tim hukum NR juga telah menyampaikan laporan dan pengaduan kepada sejumlah lembaga, antara lain Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Kejaksaan Tinggi Riau. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pencarian keadilan sekaligus untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sumber: Tribun Pekanbaru
