SMARTPEKANBARU.COM – Restoran dan rumah makan yang berada di dalam mal atau pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru tetap diperbolehkan beroperasi selama Ramadan 1447 H. Pengunjung pun dapat makan di tempat selama bulan puasa berlangsung.
Kebijakan tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya yang hanya memperbolehkan layanan pesan bawa pulang (take away). Meski demikian, para pengelola usaha wajib mengajukan izin khusus kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.
Setelah memperoleh izin, pengelola diperkenankan beroperasi dengan syarat memasang spanduk pemberitahuan bahwa layanan hanya ditujukan bagi pelanggan nonmuslim, ibu hamil, perempuan yang berhalangan, serta anak-anak. Spanduk tersebut harus dipasang di bagian depan tempat usaha agar mudah terlihat dan terbaca.
Aturan ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru mengenai Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadan 1447 H di Kota Pekanbaru. Seluruh operasional usaha wajib mengikuti ketentuan dalam surat edaran tersebut.
“Ketika beroperasi harus menutup dengan tirai penuh,” papar Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho kepada Tribunpekanbaru.com.
Restoran dan rumah makan yang berada di dalam mal diperbolehkan melayani makan di tempat dengan pembatasan kapasitas. Jumlah pengunjung maksimal hanya 30 persen dari total daya tampung.
Sementara itu, restoran, rumah makan, hingga kedai kopi nonmuslim tetap dapat buka selama Ramadan setelah mengurus izin khusus melalui DPMPTSP Kota Pekanbaru.
Pengelola juga diwajibkan memasang pengumuman di depan tempat usaha agar tidak semua masyarakat datang tanpa mengetahui ketentuan yang berlaku. Tujuannya agar informasi dapat terbaca dengan jelas oleh calon pelanggan.
“Pengelola saat beroperasi harus membuat pengumuman hanya melayani pelanggan non nuslim,” ujarnya.
Agung kembali menegaskan bahwa tempat usaha harus ditutup rapat menggunakan tirai selama beroperasi. Selain itu, pelaku usaha dilarang menjual minuman beralkohol maupun minuman fermentasi seperti tuak dan sejenisnya.
Lebih lanjut, restoran, warung makan, kedai kopi, kafe, dan usaha sejenis hanya dapat beroperasi sesuai aturan yang berlaku. Layanan pesan antar atau take away diperbolehkan mulai pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB, sedangkan layanan makan di tempat diizinkan mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Untuk usaha penjualan makanan ringan atau bakery, tetap diperbolehkan buka selama Ramadan, namun tidak melayani konsumsi di tempat.
Di sisi lain, Sekretaris DPMPTSP Kota Pekanbaru, Zaki Helmi, menyampaikan bahwa pengajuan izin dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi perizinan pemerintah kota dan menggunakan layanan SIP AMAN. Terdapat dua jenis kategori izin yang dapat dipilih, yaitu izin terbatas dan izin khusus.
“Pemohon bisa langsung mengisi sesuai kategori, pengajuannya mudah,” terangnya.
Sumber: Tribun Pekanbaru
