SMARTPEKANBARU.COM – Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan selama ini dikenal sebagai tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan ketika peserta memasuki masa pensiun atau tidak lagi bekerja. Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa sebagian saldo JHT ternyata dapat dicairkan meskipun peserta masih berstatus aktif bekerja. Kebijakan ini diberikan untuk membantu peserta memenuhi kebutuhan tertentu sekaligus mendukung perencanaan masa depan mereka.
Kesempatan mencairkan sebagian saldo JHT tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015. Melalui regulasi tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih bekerja diperbolehkan mengajukan pencairan sebagian dana JHT dengan syarat dan ketentuan tertentu. Meski demikian, pencairan yang dilakukan tidak dapat mencakup seluruh saldo yang dimiliki karena status kepesertaan masih aktif.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa peserta dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT apabila telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun. Ketentuan masa kepesertaan ini menjadi syarat utama yang harus dipenuhi sebelum pengajuan klaim dilakukan.
Terdapat dua kategori pencairan yang dapat dipilih oleh peserta aktif. Pertama, pencairan maksimal sebesar 10 persen dari total saldo JHT yang dimiliki. Dana ini dapat digunakan sebagai persiapan memasuki masa pensiun atau untuk kebutuhan lainnya yang dianggap penting oleh peserta. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi pekerja untuk memanfaatkan sebagian dana yang telah terkumpul tanpa harus menunggu masa pensiun.
Kategori kedua adalah pencairan maksimal sebesar 30 persen dari total saldo JHT yang diperuntukkan khusus bagi kebutuhan kepemilikan rumah. Program ini bertujuan membantu peserta yang ingin memiliki hunian sendiri dengan memanfaatkan sebagian dana JHT sebagai dukungan pembiayaan. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu pekerja mewujudkan impian memiliki rumah sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka di masa depan.
Meski diperbolehkan melakukan pencairan sebagian saldo, peserta aktif tidak dapat mengambil seluruh dana JHT yang dimiliki. Pencairan penuh hanya dapat dilakukan apabila peserta telah berhenti bekerja, memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau memenuhi ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bagi peserta yang ingin mengajukan pencairan sebesar 10 persen dari saldo JHT, terdapat sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan. Dokumen tersebut meliputi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), buku tabungan, surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila tersedia.
Sementara itu, peserta yang ingin mengajukan pencairan sebesar 30 persen untuk kebutuhan kepemilikan rumah wajib melengkapi beberapa dokumen tambahan. Selain kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, KK, dan surat keterangan masih aktif bekerja, peserta juga harus menyiapkan dokumen perbankan sesuai tujuan pengajuan yang diperoleh dari bank mitra BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, peserta perlu menyertakan buku tabungan dari bank yang bekerja sama dalam program pembayaran JHT untuk kepemilikan rumah serta NPWP.
Kelengkapan dan kesesuaian data dokumen menjadi faktor penting dalam proses pengajuan klaim. Oleh karena itu, peserta disarankan memastikan seluruh berkas yang dibutuhkan telah tersedia dan sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan. Ketidaksesuaian data dapat memperlambat proses verifikasi bahkan berpotensi menyebabkan pengajuan ditunda hingga dokumen dilengkapi.
Kebijakan pencairan sebagian saldo JHT ini merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang memberikan manfaat lebih luas bagi pekerja. Selain berfungsi sebagai tabungan hari tua, dana JHT juga dapat dimanfaatkan untuk membantu memenuhi kebutuhan penting selama masa produktif, terutama dalam mempersiapkan masa pensiun dan mewujudkan kepemilikan rumah.
Dengan memahami aturan, syarat, dan dokumen yang diperlukan, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal. Namun, sebelum mengajukan pencairan, peserta tetap perlu mempertimbangkan kondisi keuangan dan kebutuhan jangka panjang agar saldo JHT yang tersisa tetap cukup sebagai bekal ketika memasuki masa pensiun nanti.
Sumber: Tribun Pekanbaru
