SMARTPEKANBARU.COM – Upaya penangguhan penahanan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, Sunardi, yang saat ini ditahan oleh Polres Pelalawan dalam kasus dugaan ijazah palsu, terus dilakukan oleh tim kuasa hukumnya sejak Senin (2/3/2026).
Tim penasihat hukum Sunardi dari kantor pengacara Tatang Suprayoga SH MH kembali menambah jumlah penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan pada Selasa (3/3/2026). Jika sebelumnya hanya satu orang yang menjadi penjamin, yakni anak Sunardi, kini jumlahnya bertambah menjadi enam orang.
Empat di antaranya adalah kepala desa di Kecamatan Ukui, serta satu anggota DPRD Provinsi Riau, Imustiar S.IP, yang merupakan rekan satu partai Sunardi di Partai Golkar dan berasal dari daerah pemilihan Pelalawan dan Siak.
“Awalnya penjamin penangguhan penahanan satu orang, anak pak Sunardi. Kemarin bertambah lima orang lagi, jadi jadi orang. Anggota DPRD Riau pak Imustiar dan empat orang kepala desa,” ungkap Tatang Suprayoga kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (4/3/2026).
Adapun empat kepala desa yang ikut menjadi penjamin adalah Kepala Desa Air Mas Agus Pamuji, Kepala Desa Tri Mulya Jaya Yoga Nur Andalas, Kepala Desa Kampung Baru Islan, serta Kepala Desa Bukit Jaya Suwito.
Mereka telah menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk jaminan atas permohonan pengalihan penahanan Sunardi yang kini ditahan dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
Tim pengacara bersama para penjamin menyatakan komitmen untuk memastikan bahwa Sunardi tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, serta tidak akan menghilangkan barang bukti.
Mereka juga menjamin kehadiran Sunardi setiap kali dibutuhkan untuk pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan.
“Kami berharap pihak Polres Pelalawan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan yang mereka berikan ini,” tambah Tatang.
Sementara itu, anggota DPRD Riau Imustiar membenarkan bahwa dirinya sempat mengunjungi Sunardi di Mapolres Pelalawan pada Selasa (3/3/2026). Ia menyebut kunjungannya sebagai bentuk silaturahmi sekaligus memberikan dukungan moral, bertepatan dengan bulan suci Ramadan.
“Saya datang untuk memberikan dukungan moril dan semangat kepada Pak Sunardi. Bersilaturahmi di bulan puasa sekaligus melihat kondisi beliau,” kata Imustiar.
Imustiar juga mengakui dirinya turut menandatangani surat pernyataan sebagai penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa langkah itu merupakan bentuk kepedulian pribadi terhadap rekan satu partainya dan bukan upaya untuk mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan.
“Hukum tidak bisa diintervensi, semua harus sesuai prosedur hukum di negara kita. Keputusannya, tetap ada pada pihak Polres Pelalawan,” kata mantan anggota DPRD Pelalawan tersebut.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan resmi menahan Sunardi pada Jumat (27/2/2026) sore dalam perkara dugaan ijazah palsu. Ia ditahan oleh penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Sunardi telah berstatus tersangka sejak 26 Januari 2026. Tepat satu bulan setelah penetapan tersebut, ia ditahan sekitar pukul 17.30 WIB untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan ditahan untuk penanganan lebih lanjut dalam kasus dugaan menggunakan ijazah orang lain. Sejak Bulan Januari sudah berstatus tersangka,” ujar Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK, Minggu (1/3/2026).
Sebelum penahanan, Sunardi memenuhi panggilan penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Ia telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan guna melengkapi berkas perkara yang sebelumnya sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan.
“Setelah ini, penyidik akan kembali melimpahkan berkas ke Kejari Pelalawan,” tambah Kapolres John Louis Letedara.
Politisi Partai Golkar tersebut dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait penggunaan surat palsu atau surat yang dipalsukan seolah-olah asli.
Penetapan Sunardi sebagai tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/06/I/RES.1.9/2026/Satreskrim yang diterbitkan pada 26 Januari 2026. Ia diduga menggunakan ijazah palsu Sekolah Menengah Pertama (SMP) milik orang lain.
Ijazah tersebut diduga dipakai untuk mengikuti program penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) Paket C, serta digunakan sebagai dokumen persyaratan saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD pada Pemilu 2019 dan 2024.
Sumber: TribunPekanbaru.com
