SMARTPEKANBARU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau memberikan peringatan keras kepada sejumlah perusahaan yang hingga saat ini belum melaksanakan kewajiban pajak daerahnya, terutama pada sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
DPRD menegaskan bahwa apabila perusahaan-perusahaan tersebut tetap tidak menunjukkan kepatuhan, maka identitas perusahaan yang tidak taat pajak akan dipublikasikan ke masyarakat sebagai bentuk transparansi dan tekanan agar kewajiban segera dipenuhi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Abdullah, menjelaskan bahwa PBBKB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki potensi sangat besar untuk mendukung peningkatan keuangan daerah.
Menurutnya, optimalisasi sektor pajak ini juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat dalam mendorong kemandirian fiskal daerah, sehingga daerah tidak terlalu bergantung pada transfer pusat dan mampu memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).
Ia menambahkan bahwa dalam kondisi keuangan daerah saat ini, pemerintah daerah dituntut untuk lebih agresif dan optimal dalam menggali berbagai potensi pendapatan yang tersedia. Salah satu langkah strategis yang dianggap paling penting adalah memastikan penerimaan dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor dapat berjalan secara maksimal, terutama dari sektor industri dan pelaku usaha yang memiliki konsumsi bahan bakar dalam jumlah besar untuk operasional produksi maupun transportasi.
Lebih lanjut, Abdullah mengimbau seluruh pelaku usaha dan sektor industri di Provinsi Riau, khususnya yang menggunakan bahan bakar untuk kegiatan operasionalnya, agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Ia menegaskan bahwa PBBKB merupakan kewenangan pemerintah provinsi yang bersifat wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan tanpa terkecuali, sehingga tidak boleh ada lagi pelanggaran atau ketidaktertiban dalam pembayaran pajak tersebut.
DPRD juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa ketentuan PBBKB sudah diatur secara jelas dalam regulasi daerah.
“Silakan berpatokan pada Perda Nomor 2 Tahun 2024 dan pergub turunannya, dengan tarif sebesar 7,5 persen. Itu sudah jelas aturannya,” ujar Abdullah.
Selain itu, DPRD Riau mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki data terkait perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran PBBKB. Data tersebut saat ini menjadi dasar bagi DPRD untuk melakukan langkah-langkah penindakan dan pengawasan lebih lanjut, termasuk kemungkinan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang masih tidak patuh.
Abdullah juga menegaskan bahwa apabila perusahaan-perusahaan tersebut tetap tidak menjalankan kewajiban pajaknya, maka DPRD tidak akan segan untuk mengumumkan nama-nama perusahaan tersebut kepada publik.
“Jika tidak patuh juga, maka akan kami umumkan ke publik perusahaan mana saja yang tidak taat. Datanya sudah ada pada kami,” tegasnya.
Ia menutup dengan menyampaikan bahwa apabila seluruh potensi penerimaan dari PBBKB dapat dioptimalkan dengan baik, maka pendapatan daerah Provinsi Riau diperkirakan dapat meningkat secara signifikan, yakni dari sekitar Rp8 triliun menjadi sekitar Rp11 triliun.
Peningkatan ini diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap percepatan pembangunan daerah serta membantu menjaga stabilitas fiskal, termasuk menghindari kebijakan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan pemerintah daerah.
Sumber: TribunPekanbaru.com
