SMARTPEKANBARU.COM – Meski Pemerintah Kota Pekanbaru sebelumnya telah melakukan penertiban terhadap sejumlah jaringan kabel internet yang semrawut di berbagai titik kota, kenyataannya di lapangan masih ditemukan adanya aktivitas pemasangan jaringan baru yang dilakukan oleh sejumlah penyedia layanan internet (provider).
Kondisi ini menunjukkan bahwa upaya penertiban yang telah dilakukan belum sepenuhnya menghentikan pemasangan kabel yang tidak tertata sesuai aturan. Hal tersebut terbukti di kawasan Jalan Kusuma, Komplek Peputra Indah I, RW 02, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya.
Di lokasi itu, warga menyampaikan keluhan terkait masih bebasnya pemasangan kabel internet yang diduga tidak memiliki izin resmi atau tidak sesuai prosedur. Aspirasi tersebut kemudian disampaikan kepada Pimpinan DPRD Pekanbaru, T Azwendi Fajri SE MM, sebagai bentuk pengaduan masyarakat terhadap kondisi yang mereka anggap merugikan.
Warga juga mengeluhkan bahwa dalam praktik di lapangan, terdapat petugas pemasangan yang dengan bebas menarik dan menggelar kabel, bahkan melintasi area di atas rumah warga tanpa adanya izin atau persetujuan dari pemilik rumah.
Kondisi ini menimbulkan rasa tidak nyaman di kalangan masyarakat, sekaligus memunculkan kekhawatiran terkait keamanan serta hak kepemilikan atas lingkungan tempat tinggal mereka.
“Ya, dalam pertemuan kemarin, warga mengadukan itu. Maka kita langsung tindaklanjuti. Kita mengingatkan pelaku usaha internet, tidak sembarangan dalam pemasangan jaringan. Ada aturan agar tidak membahayakan keselamatan warga,” katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (8/4/2026).
Ditegaskan lebih lanjut, karena semakin banyaknya laporan dan pengaduan masyarakat terkait semrawutnya pemasangan kabel internet di sejumlah wilayah, pihaknya mendorong Pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera menyusun kebijakan berupa moratorium serta regulasi yang lebih tegas dan jelas. Hal ini dianggap penting agar penataan jaringan kabel dapat dilakukan secara terarah dan tidak kembali menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menurutnya, penataan jaringan kabel tidak hanya berkaitan dengan aspek estetika atau keindahan kota semata, tetapi juga memiliki dampak yang lebih luas. Di antaranya mencakup aspek infrastruktur, lingkungan, keamanan, kenyamanan masyarakat, hingga potensi peningkatan penerimaan daerah apabila dikelola dengan baik dan tertib. “Ini harus ditertibkan, karena sudah terlalu sering membuat gaduh,” akunya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Pekanbaru dalam waktu dekat direncanakan akan mulai menjalankan program penanaman kabel jaringan internet ke bawah tanah. Program ini akan dilaksanakan bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), setelah momentum Lebaran Idulfitri 2026.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama APJII terkait penertiban kabel fiber optik (FO) yang selama ini dianggap semrawut. MoU tersebut menjadi dasar kerja sama dalam penataan jaringan telekomunikasi di wilayah kota.
Tahapan selanjutnya dari program ini adalah pelaksanaan penanaman kabel bawah tanah yang akan dimulai dalam waktu dekat. Pada tahap awal, kegiatan tersebut direncanakan berlangsung di tiga ruas jalan, yakni Jalan Ronggowarsito, Jalan Delima, dan Jalan Lobak sebagai lokasi percontohan implementasi penataan kabel bawah tanah.
Sumber: TribunPekanbaru.com
