SMARTPEKANBARU.COM – Komisi III DPRD Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Sosial (Dinsos) Pekanbaru serta Badan Pusat Statistik (BPS) Pekanbaru pada Senin (20/4/2026) di ruang rapat Komisi III.
Pertemuan ini dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat, khususnya terkait validitas dan pemanfaatan data sosial-ekonomi terbaru. Dalam forum tersebut, para pihak membahas secara mendalam implementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kota Pekanbaru, termasuk berbagai kendala teknis dan administratif yang terjadi di lapangan.
Hearing yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD, Tekad Indra Pradana Abidin, menghasilkan sejumlah temuan penting. Salah satu persoalan utama yang mengemuka adalah masih minimnya sosialisasi mengenai DTSEN kepada masyarakat luas.
Kondisi ini berdampak langsung pada ketidaktepatan penyaluran bantuan sosial, di mana masih ditemukan kasus penerima bantuan yang tidak sesuai dengan kriteria, serta warga yang seharusnya berhak justru tidak mendapatkan bantuan.
“Ini sangat kita sayangkan. Padahalkan penting agar tidak salah kasih bantuan. Masyarakat yang tidak dapat bantuan, padahal mereka layak menerima bantuan berdasarkan desil, itu yang melapor ke kita,” kata Tekad usai hearing kepada Tribunpekanbaru.com.
Sebagai gambaran umum, DTSEN merupakan sistem basis data terpadu yang memuat informasi kondisi sosial dan ekonomi seluruh penduduk Indonesia, yang diklasifikasikan dalam desil 1 hingga 10. Sistem ini mulai diberlakukan secara resmi pada tahun 2026 dan menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melalui DTSEN, pemerintah mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan untuk memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan berbasis data yang terintegrasi. Dalam klasifikasi tersebut, masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4 dikategorikan sebagai kelompok tidak mampu dan berhak menerima bantuan sosial.
Sementara itu, masyarakat pada desil 6 hingga 10 dianggap sebagai kelompok mampu yang tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan. Sistem ini pada dasarnya dirancang untuk menciptakan keadilan distribusi bantuan, namun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan.
“Persoalannya, banyak masyarakat melapor bahwa desil mereka tidak sesuai dengan kondisi ril. Ada yang merasa layak menerima bantuan, tapi ternyata tidak masuk kategori 1 sampai 4,” tambahnya.
Tekad, yang merupakan politisi PDI-P, menilai bahwa persoalan ini semakin kompleks akibat kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Banyak warga yang tidak mengetahui posisi desil mereka dalam sistem DTSEN, bahkan tidak memahami prosedur untuk melakukan pembaruan atau perbaikan data.
Hal ini menyebabkan masyarakat kesulitan dalam mengakses hak mereka, sekaligus memicu ketidakpercayaan terhadap sistem pendataan yang ada. Meskipun dalam hearing tersebut BPS dihadirkan sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam penentuan desil, terungkap bahwa proses verifikasi dan validasi data di lapangan sebenarnya dilakukan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Oleh karena itu, Komisi III DPRD Pekanbaru berencana untuk memanggil tim pendamping PKH dalam rapat lanjutan yang akan digelar pada pekan berikutnya. Langkah ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan koordinasi antara BPS, Dinsos, dan para pendamping PKH agar tidak terjadi perbedaan interpretasi dalam pelaksanaan di lapangan.
“Kita ingin menyatukan persepsi ini, agar masyarakat Kota Pekanbaru benar-benar masuk dalam kategori yang sesuai. Jangan sampai yang mampu justru menerima bantuan, sementara yang tidak mampu malah tidak mendapatkan haknya,” tegas Tekad lagi.
Lebih lanjut, Komisi III menegaskan bahwa permasalahan desil dalam DTSEN tidak hanya berdampak pada penyaluran bantuan sosial rutin. Ketidaktepatan data juga berimplikasi luas terhadap akses masyarakat terhadap berbagai program pemerintah lainnya, seperti bantuan pendidikan, beasiswa, hingga program perlindungan sosial yang bersifat strategis.
“Kalau ini tidak selesai, kasihan masyarakat. Beasiswa tidak bisa dapat, KIP tidak bisa dapat, bantuan apa pun tidak bisa diperoleh jika tidak masuk kategori 1 sampai 4,” katanya.
Menurut Tekad, pemerintah hanya diperkenankan menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang telah terdaftar dalam desil 1 hingga 4. Artinya, kesalahan dalam pendataan atau klasifikasi dapat berakibat serius, yakni hilangnya hak masyarakat yang sebenarnya berhak menerima bantuan tersebut.
Hal ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat secara langsung. “Intinya, data harus adil. Jangan sampai kesalahan administrasi membuat warga kehilangan haknya,” sebutnya.
Komisi III DPRD Pekanbaru menekankan pentingnya pembenahan sistem pendataan serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai DTSEN. Sinergi antara pemerintah daerah, BPS, Dinsos, dan pendamping PKH menjadi kunci utama dalam memastikan akurasi data.
Dengan data yang valid dan transparan, diharapkan seluruh program bantuan dan kebijakan sosial dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sumber: TribunPekanbaru.com
