SMARTPEKANBARU.COM, Rokan Hilir – Kepolisian berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Dalam pengungkapan kasus tersebut, empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba berhasil diamankan aparat kepolisian. Tiga orang berperan sebagai pengedar, sedangkan satu lainnya diduga sebagai bandar utama. Selain menyita puluhan gram sabu, polisi juga menemukan uang tunai puluhan juta rupiah dan ratusan butir amunisi dari berbagai jenis kaliber yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan kebun sawit Dusun Sei Rumbia, Kepenghuluan Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bangko Pusako langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi sabu.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tiga pria berinisial AW, KA, dan HA pada Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Ketiganya ditangkap di area kebun sawit yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika. Dari hasil penangkapan itu, polisi menemukan satu paket besar dan dua paket kecil sabu dengan total berat mencapai 43,3 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa empat unit telepon genggam, timbangan digital, alat hisap sabu, sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp1,55 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S yang berada di wilayah Balam Kilometer 9.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu sosok S yang diduga sebagai bandar sabu dalam jaringan tersebut. Sekitar pukul 18.30 WIB di hari yang sama, aparat berhasil menangkap S di kawasan kebun sawit Dusun Wonosari, Kepenghuluan Bangko Jaya, Kecamatan Bangko Pusako. Saat penangkapan berlangsung, polisi menemukan sebuah telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp2,38 juta dari tangan tersangka.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi juga melakukan penggeledahan di dua rumah kontrakan yang ditempati tersangka. Dari rumah pertama, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp50 juta, satu butir pil yang diduga ekstasi, uang tunai tambahan Rp4,1 juta, serta buku tabungan atas nama tersangka. Sementara di rumah kontrakan lainnya, polisi menemukan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, seperti plastik klip, lima timbangan digital, kaca pirek, gunting, dan sendok stainless steel.
Yang paling mengejutkan, polisi turut menyita 283 butir amunisi berbagai jenis kaliber dari lokasi penggeledahan. Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami asal-usul amunisi tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan pencucian uang dari hasil bisnis narkotika. Seluruh tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Riau.
Sumber: Tribun Pekanbaru
