Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • Streaming
  • Advertorial
  • Business Today
  • Ordinary News
  • Pajak Riau
  • Live Talkshow
  • Bono Speak Up
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • A mum’s fight for justice for her son Radio Talk
  • Penghargaan UHC 2025: Pemprov Riau Apresiasi Kinerja Kabupaten/Kota Government
  • Hati-hati Diet Viral di Media Sosial Belum Tentu Aman, Ini Penjelasan Dokter Lifestyle
  • Kecelakaan Tunggal di Tol Pekanbaru-Dumai, Tiga Penumpang Minibus Terluka Riau
  • Wali Kota Pekanbaru Minta Jajaran Beri Pelayanan Maksimal ke Masyarakat News Update

Praktik Medis Ilegal Terbongkar, Eks Putri Indonesia Riau 2024 Ditahan Polda Riau

Posted on 5 Mei 20265 Mei 2026 By Davira Febriana

SMARTPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap praktik kedokteran ilegal yang melibatkan mantan Putri Indonesia Riau 2024 berinisial JRF. Tersangka ditangkap di kediaman keluarganya di Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat mengenai adanya tindakan medis kecantikan yang dilakukan oleh oknum tak berizin hingga menyebabkan kerugian fisik yang fatal. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari ancaman layanan kesehatan palsu yang membahayakan nyawa. Kini, tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatan yang dilakukannya.

Kasus ini mulai mencuat ke permukaan setelah seorang korban berinisial NS melaporkan luka serius yang dialaminya pasca menjalani prosedur kecantikan di sebuah klinik di Pekanbaru. Korban diketahui menjalani tindakan pengencangan wajah atau facelift yang berakhir dengan pendarahan hebat serta infeksi parah pada bagian wajah dan kulit kepala. Akibat kondisi yang terus memburuk, korban terpaksa menjalani perawatan intensif hingga operasi lanjutan di luar kota demi memperbaiki kerusakan jaringan yang dialaminya. Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi warga Pekanbaru agar lebih selektif dalam memilih fasilitas kesehatan, terutama untuk prosedur bedah estetika. Penanganan medis yang tidak dilakukan oleh tenaga profesional dapat berujung pada cacat fisik permanen dan trauma psikis yang mendalam bagi para korbannya.

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, jumlah korban dari praktik ilegal ini ternyata tidak hanya satu orang, melainkan mencapai belasan orang lainnya. Sedikitnya terdapat lima belas laporan serupa di mana para pasien mengalami kerusakan pada bagian wajah hingga kegagalan operasi pada area bibir yang berujung cacat permanen. Para korban mengaku tergiur dengan citra publik tersangka yang merupakan tokoh populer, tanpa mengetahui bahwa yang bersangkutan tidak memiliki latar belakang pendidikan medis sama sekali. Trauma yang dialami para korban sangat berat, mengingat wajah merupakan aset utama yang kini mengalami kerusakan permanen akibat tindakan sembrono tersebut. Polisi terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melaporkan kejadian serupa ke pihak berwajib.

Tersangka diketahui telah menjalankan bisnis kecantikan ilegal tersebut sejak tahun 2019 hingga 2025 dengan menawarkan tarif yang cukup fantastis untuk setiap tindakan medis. Meski hanya berbekal sertifikat pelatihan singkat di Jakarta, tersangka dengan berani melakukan tindakan bedah minor yang seharusnya hanya dilakukan oleh dokter spesialis bedah plastik yang berkompeten. Fasilitas yang ditawarkan melalui Klinik Arauna Beauty Aesthetic Clinic di Pekanbaru tersebut ternyata tidak memiliki izin resmi dari dinas kesehatan terkait untuk melakukan prosedur invasif. Penggunaan alat-alat medis tanpa pengawasan yang tepat ini menjadi faktor utama banyaknya kegagalan prosedur yang dialami para pasien. Hal ini menunjukkan betapa besarnya risiko yang diambil oleh tersangka demi mendapatkan keuntungan finansial semata.

Setelah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah, penyidik Polda Riau secara resmi menetapkan JRF sebagai tersangka dalam kasus praktik medis tanpa izin ini. Penetapan tersangka ini didasarkan pada keterangan saksi ahli, bukti medis dari para korban, serta dokumen-dokumen operasional klinik yang tidak sesuai aturan perundang-undangan. Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke persidangan guna memberikan keadilan bagi para korban yang telah kehilangan kesehatan dan kecantikannya. Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap klinik-klinik kecantikan yang menjamur di wilayah Riau. Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar tidak ada lagi oknum yang berani menyalahgunakan kepercayaan masyarakat demi keuntungan pribadi.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas dokter melalui aplikasi resmi Konsil Kedokteran Indonesia sebelum melakukan tindakan medis apa pun. Identitas sebagai figur publik atau perolehan gelar kecantikan tertentu tidak menjamin seseorang memiliki kompetensi medis yang diatur oleh hukum negara. Kasus yang menjerat eks Putri Indonesia Riau ini menjadi pelajaran berharga bahwa standar keamanan kesehatan adalah prioritas yang tidak bisa ditawar dengan alasan apa pun. Dengan ditahannya tersangka, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan lancar untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang mungkin terlibat dalam operasional klinik ilegal tersebut. Keamanan konsumen dalam industri estetika harus tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah demi menghindari kejadian serupa di masa depan.


Sumber : Tribun Pekanbaru

Health, Highlights, Hospital, News Update, Riau

Navigasi pos

Previous Post: Transformasi Digital BBPOM Pekanbaru, Perkuat Layanan Publik dan Efisiensi Kerja
Next Post: iPhone 17 Jadi Lini Paling Populer, Dorong Kinerja Keuangan Apple

Related Posts

  • Bupati Bengkalis Belum Ajukan Permintaan Asesmen Pejabat Tinggi Pratama Ordinary News
  • Hari Pohon Sedunia, RSF dan PHR Taja Pendidikan Lingkungan bersama KPHP Minas Tahura Riau
  • Mengenal Atrial Fibrillation: Gangguan Irama Jantung Senyap yang Bisa Picu Stroke Health
  • Tingkatkan Kualitas Guru, Berikut Langkah yang Diambil Disdik Riau Riau
  • Punya Utang Rp 906 Miliar, Pemprov Riau Janji Tuntaskan di APBD-P 2025 Government
  • DPRD Kuansing Sarankan Pemkab Utang ke Bank untuk Tuntaskan Gaji Perangkat Desa, ini Kata Dinsos PMD Government

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Hakim MK Soroti Logika Kuota Hangus dan Paket Unlimited Operator Seluler
  • Samsung Galaxy S27 Ultra Dirumorkan Hadir dengan Teknologi Kamera Canggih dan Aperture Variabel
  • iPhone 17 Jadi Lini Paling Populer, Dorong Kinerja Keuangan Apple

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Pemprov Riau Larang Kembang Api dan Petasan di Malam Tahun Baru 2026 Government
  • Podcast “Diet Tepat bagi Pasien Kanker” Bersama dr. Eka Maya Sari, Sp.GK” Haloawalbros
  • Samsung Tambah Fitur AI di Produk Home Appliances, Dukung Tumbuh Kembang Anak Technology
  • Jokowi Tanggapi Gugatan Dua Advokat, Soal Larangan Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres Nasional
  • Utang Tunda Bayar Pemko Pekanbaru Masih Tersisa Rp 100 Miliar Lagi Ordinary News
  • Undang 22 Perguruan Tinggi Se-Riau, Kanwil DJP Riau Gelar Tax Center Gathering INFO PAJAK
  • Program Pemutihan PKB Hanya Sampai 15 Desember, Pemprov Riau Tekankan Manfaatnya Government
  • DPRD Pekanbaru: Camat dan Lurah Hasil Seleksi Harus Langsung Kerja Tancap Gas, Jangan Banyak Teori Ordinary News

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme